OJK Bongkar 27 Subtipe Investor Demi Penuhi Tuntutan MSCI
:
0
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal akan memperluas klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 27 subtipe investor guna meningkatkan transparansi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Adaptasi ini dilakukan untuk memenuhi salah satu tuntutan utama penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (3/2/2026) mengatakan perluasan klasifikasi tersebut bertujuan menghadirkan data kepemilikan yang lebih granular, rinci, dan kredibel, terutama terkait penilaian free float dan investability saham.
“Tadinya hanya ada sembilan kelompok utama. Sekarang kita turunkan lagi menjadi 27 subtipe investor supaya jelas siapa pemilik saham itu sebenarnya, apakah benar-benar publik atau terafiliasi,” ujar Hasan.
Adapun, 27 subtipe investor yang akan digunakan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) antara lain:
1. Private Equity (Ekuitas Privat)
2. Trustee Bank (Bank Wali Amanat)
3. Venture Capital (Modal Ventura/Startup Investor)
4. Government (Pemerintah)
5. Sovereign Wealth Fund (Dana Investasi Negara, e.g.: Danantara)
6. Investment Advisors (Penasihat investasi)
Related News
Tak Dapat Disehatkan, OJK Setop Izin Usaha PT Porto Ventura Kapital
Cadangan Devisa Turun jadi USD146,3 Miliar, BI Catat Penyebabnya
BEI Umumkan Saham HSC Baru, INDO Jadi Anggota Ke-62
BEI Catat 7 Rencana IPO per Awal Oktober
Transaksi Karbon Masih Lesu, OJK Bidik Kontribusi Voluntary Market
OJK Bidik Himpun Dana Rp250T di Pasar Modal, 5 Perusahaan Minat IPO





