EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal akan memperluas klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan kategori menjadi 27 subtipe investor guna meningkatkan transparansi kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Adaptasi ini dilakukan untuk memenuhi salah satu tuntutan utama penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (3/2/2026) mengatakan perluasan klasifikasi tersebut bertujuan menghadirkan data kepemilikan yang lebih granular, rinci, dan kredibel, terutama terkait penilaian free float dan investability saham.

“Tadinya hanya ada sembilan kelompok utama. Sekarang kita turunkan lagi menjadi 27 subtipe investor supaya jelas siapa pemilik saham itu sebenarnya, apakah benar-benar publik atau terafiliasi,” ujar Hasan.

Adapun, 27 subtipe investor yang akan digunakan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) antara lain:

1. Private Equity (Ekuitas Privat)

2. Trustee Bank (Bank Wali Amanat)

3. Venture Capital (Modal Ventura/Startup Investor)

4. Government (Pemerintah)

5. Sovereign Wealth Fund (Dana Investasi Negara, e.g.: Danantara)

6. Investment Advisors (Penasihat investasi)

7. Brokerage Firms (Broker sekuritas)

8. Private Bank (Bank Swasta)

9. Investment Fund Selling Agent (Agen Penjual Efek Reksa Dana atau APERD)

10. State-Owned Enterprises (BUMN)

11. Permanent Establishment (Bentuk Usaha Tetap Asing/BUT)

12. Limited Partnership (Persekutuan Komanditer/LP)

13. Firm (Firma, Perusahaan Umum)