Free Float 15 Persen Dikebut Lagi, OJK-BEI Mulai Jaring Suara Publik
:
0
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi saat dikerumuni awak wartawan. Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyuarakan kembali penyusunan ketentuan kenaikan minimum free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen sebagai bagian dari agenda reformasi keberlanjutan dan pendalaman pasar modal nasional.
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, di Gedung BEI, Selasa (3/2/2026) mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap dan melalui mekanisme penyusunan peraturan bursa yang melibatkan pelaku pasar.
“Ketentuan peningkatan free float dari 7,5% menjadi 15% kami kejar agar aturan bursa dapat diterbitkan paling lambat Maret,” ujar Hasan.
Hasan menjelaskan, sebelum aturan diberlakukan, BEI akan menjalankan proses rule making, termasuk membuka partisipasi publik dan meminta masukan dari pelaku industri. OJK juga telah meminta Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) melakukan simulasi internal guna memetakan kesiapan emiten dan menentukan tahapan implementasi yang realistis.
Menurut Hasan, peningkatan free float merupakan elemen kunci untuk memperkuat likuiditas, market deepening, dan daya tarik pasar modal Indonesia, khususnya bagi investor institusi besar, baik domestik maupun asing.
“Ketersediaan saham publik yang memadai sangat penting agar investor institusi dapat masuk dan keluar pasar secara efisien. Ini standar yang juga berlaku di bursa-bursa utama dunia,” kata Hasan.
Ia menerangkan, kebijakan ini akan dilengkapi dengan exit policy pada setiap tahapan penerapan, serta berpotensi langsung diberlakukan bagi emiten baru yang akan melantai di bursa.
Meski demikian, OJK menekankan pendekatan quality over quantity dalam pengembangan pasar modal.
“Dalam jangka pendek mungkin ada penyesuaian, termasuk terhadap pipeline IPO. Namun dalam jangka panjang, kami meyakini pasar akan jauh lebih atraktif dan berkelanjutan,” ujar Hasan.
OJK dan BEI menargetkan seluruh agenda reformasi, termasuk peningkatan free float, menjadi standar baru tata kelola pasar modal Indonesia, seiring proses evaluasi indeks global yang dijadwalkan berlangsung hingga Mei 2026.
Related News
Cegah Pompom Saham hingga Kripto, OJK Resmi Atur Regulasi Finfluencer
Usai Pengumuman MSCI, OJK Bakal Lakukan Ini
KPEI Tunjuk Direksi Baru, Antonius Herman Azwar Gantikan Iding Pardi
Babak Final Demutualisasi BEI, Bursa Akan Sambut Pemegang Saham Baru
Izin Dicabut, OJK Sita 41 Aset dalam Kasus Kredit Fiktif BPRS GP Medan
MSCI Beri Catatan Jelang Putusan 24 Juni, Bos Baru BEI Janji Benahi





