Free Float 15 Persen Dikebut Lagi, OJK-BEI Mulai Jaring Suara Publik
:
0
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi saat dikerumuni awak wartawan. Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyuarakan kembali penyusunan ketentuan kenaikan minimum free float saham dari 7,5 persen menjadi 15 persen sebagai bagian dari agenda reformasi keberlanjutan dan pendalaman pasar modal nasional.
Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, di Gedung BEI, Selasa (3/2/2026) mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap dan melalui mekanisme penyusunan peraturan bursa yang melibatkan pelaku pasar.
“Ketentuan peningkatan free float dari 7,5% menjadi 15% kami kejar agar aturan bursa dapat diterbitkan paling lambat Maret,” ujar Hasan.
Hasan menjelaskan, sebelum aturan diberlakukan, BEI akan menjalankan proses rule making, termasuk membuka partisipasi publik dan meminta masukan dari pelaku industri. OJK juga telah meminta Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) melakukan simulasi internal guna memetakan kesiapan emiten dan menentukan tahapan implementasi yang realistis.
Menurut Hasan, peningkatan free float merupakan elemen kunci untuk memperkuat likuiditas, market deepening, dan daya tarik pasar modal Indonesia, khususnya bagi investor institusi besar, baik domestik maupun asing.
“Ketersediaan saham publik yang memadai sangat penting agar investor institusi dapat masuk dan keluar pasar secara efisien. Ini standar yang juga berlaku di bursa-bursa utama dunia,” kata Hasan.
Ia menerangkan, kebijakan ini akan dilengkapi dengan exit policy pada setiap tahapan penerapan, serta berpotensi langsung diberlakukan bagi emiten baru yang akan melantai di bursa.
Meski demikian, OJK menekankan pendekatan quality over quantity dalam pengembangan pasar modal.
“Dalam jangka pendek mungkin ada penyesuaian, termasuk terhadap pipeline IPO. Namun dalam jangka panjang, kami meyakini pasar akan jauh lebih atraktif dan berkelanjutan,” ujar Hasan.
OJK dan BEI menargetkan seluruh agenda reformasi, termasuk peningkatan free float, menjadi standar baru tata kelola pasar modal Indonesia, seiring proses evaluasi indeks global yang dijadwalkan berlangsung hingga Mei 2026.
Related News
Tak Panik Soal Outflow MSCI, BEI Optimis Pasar Pulih & Value-Up Emiten
Sejarah Destry dan Aida, Era BI di Tangan Perempuan Segera Menjelang
Danantara Investor Potensial BEI, Bidik Wacana Progresif Terhadap PDB
Review MSCI Agustus Masih Freeze Saham RI, Begini Ungkapan BEI
Tahap Awal Demutualisasi BEI Lewat Private Placement, IPO Menyusul?
Dapat Restu RUPSLB, BEI Tetapkan Alex Widi Kristiono sebagai Komisaris





