Timah (TINS) Reklamasi 2.815 Hektare Lahan Bekas Tambang Jadi Lahan Perkebunan
EmitenNews.com—PT Timah Tbk (TINS) telah mereklamasi 2.815,39 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagai komitmen perusahaan menghijaukan kembali lahan kritis menjadi produktif untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
"PT Timah Tbk dari periode 2015 hingga Agustus 2022 telah mereklamasi 2.815, 39 hektare lahan bekas tambang," kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Sabtu.
Ia mengatakan seluas 2.815,39 hektare lahan bekas penambangan bijih timah ditanami berbagai tanaman buah-buahan bernilai ekonomi seperti jeruk, kelapa hibrida, durian, alpukat, dan sirsak sehingga dapat meningkatkan hasil buah-buahan lokal untuk memenuhi kebutuhan buah masyarakat yang tinggi.
"Kami bersama pemerintah daerah dan kelompok petani tidak hanya menanam buah-buahan, tetapi juga menanam sengon, cemara laut, jambu mete dan kelapa sawit di lahan-lahan bekas tambang timah ini," katanya.
Ia menjelaskan kegiatan reklamasi 2022, PT Timah Tbk merencanakan untuk mereklamasi lahan bekas tambang seluas 402,5 hektare, disesuaikan dengan bukaan lahan yang dilakukan perusahaan.
"Kegiatan reklamasi pada Januari hingga Agustus 2022, PT Timah Tbk telah merealisasikan 278,74 hektare yang tersebar di Bangka Barat 33,08 hektare, Bangka Selatan 5,56 hektare, Bangka 82,5 hektare, Bangka Tengah 12,5 hektare, Belitung 21,5 hektare, Belitung Timur 68 hektare, dan IUP lintas kabupaten 55,6 hektare," katanya.
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) akan mereplikasikan program kampoeng reklamasi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena lahan bekas tambang itu dikelola menjadi destinasi baru masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai itu.
"Kami akan mereplikasikan program kampoeng reklamasi PT Timah Tbk (TINS) ini dalam mengelola lahan bekas tambang batu bara," kata Vice President Penanganan dan Angkutan Batubara Bukit Asam Togar B. Simatupang saat berkunjung di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang Bangka, Sabtu.
Ia mengatakan Kampoeng Reklamasi Air Jangkang PT Timah Tbk merupakan lahan bekas tambang yang dimanfaatkan untuk lahan pertanian, perkebunan, pembibitan, peternakan, dan areal wisata.
Tak hanya itu, di Kampoeng Reklamasi Air Jangkang terdapat Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) yang menjadi tempat merehabilitasi dan merawat satwa yang dilindungi. Satwa-satwa ini merupakan hasil sitaan negara maupun serahan masyarakat.
Selain itu, di kawasan juga terdapat kandang buaya yang menjadi tempat untuk menyelamatkan buaya yang kerap berkonflik dengan masyarakat. Kampoeng Reklamasi Air Jangkang ini menjadi ikon wisata baru di Kabupaten Bangka. Tak heran banyak wisatawan yang berkunjung ke kawasan ini.
"Lagi-lagi kami mendapatkan pelajaran baru dan pengalaman baru. Salah satu hal yang sangat menarik bagi kami adalah Pusat Penyelamatan Satwa yang ada di lahan reklamasi ini," katanya.
Related News
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M
Tempo Scan (TSPC) Bagikan Dividen Interim Rp112,7M, Telisik Jadwalnya
Emiten Prajogo (PTRO) Gelar Stock Split 1:10 Saham Bulan Depan