Tipikor Tol MBZ Rugikan Negara Rp1,5 T, Ini Tanggapan Jasa Marga (JSMR)
:
0
EmitenNews.com -Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Jalan Layang Tol MBZ, Satu di antaranya ialah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono (DD).
Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis total kerugian negara terkait korupsi pengadaan dan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ mencapai Rp 1,5 triliun. Nilai kerugian negara tersebut, setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penghitungan kerugian negara dari proyek senilai Rp 13,5 triliun sepanjang 2017-2020.
“Berdasarkan hasil sementara penghitungan kerugian negara, kurang lebih sebesar Rp 1,5 triliun,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Nilai kerugian negara tersebut, kata Kuntadi masih estimasi. Sebab, penghitungan resmi yang saat ini dilakukan auditor negara masih dalam proses. “Nilai kerugian tersebut, hasil sementara penghitungan kami (penyidik). Ini bisa naik, bisa turun,” ujar Kuntadi.
Dari penyidikan sementara ini, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pada Senin (15/5/2023) lalu, Kejagung menetapkan IBN dari pihak PT Waskita Karya sebagai tersangka obstruction of justice, karena menghalang-halangi penyidikan. Pada Rabu (13/9/2023) tersangka utama korupsi pengadaan dan pembangunan Tol MBZ baru
ditetapkan.
Related News
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar
PTPP Garap Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Di Jambi Komnas HAM Bahas Kasus, Konflik Lahan Mendominasi
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru
Pelatihan Magang Vokasi Penempatan di 25 KEK, Lulusan SMA Merapatlah





