EmitenNews.com - PT Transcoal Pacific Tbk. (TCPI) menyampaikan bahwa telah melakukan penjualan aset berupa 2 unit Kapal Tongkang dan Kapal Motor pada tanggal 22 Agustus 2024.

Bintang Septo Drestanto Direktur TCPI dalam keterangan tertulisnya Senin (26/8) menuturkan bahwa TCPI menjual 2 unit Kapal Motor bernama TCP 1601 dan Kapal Tongkang bernama HM 307 senilai Rp24,5 miliar dengan Pembeli adalah suatu Perseroan Terbatas berkedudukan di Jakarta Barat.

"Penjualan kapal ini bertujuan untuk peremajaan kapal-kapal milik TCPI mengingat Kondisi kapal motor ini sudah kurang komersial untuk dioperasikan dengan penjualan ini diharapkan kegiatan operasional TCPI menjadi lebih baik kedepan,"tuturnya.

Sementara itu dari sisi hukum Penjualan unit Kapal ini akan mengakibatkan beralihnya hak dan kepemilikan Kapal tersebut dari TCPI kepada Pembeli serta tidak ada hubungan afiliasi dengan pembeli.

Bintang menambahkan dari sisi keuangan dan kelangsungan usaha penjualan kapal ini tidak berdampak signifikan terhadap kondisi keuangan TCPI serta kelangsungan usaha tetap terjaga dan terjamin dengan baik.