EmitenNews.com - PT Trans Retail Indonesia atau Transmart menghadapi gugatan baru terkait restrukturisasi dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kali ini gugatan terhadap perusahaan retail milik konglomerat Chairul Tanjung itu, datang dari PT Wijaya Karya Gedung Bangunan Tbk (WEGE).


PT Wijaya Karya Gedung Bangunan Tbk., atau Wika Gedung mengajukan permohonan PKPU Transmart ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (15/2/2022). Dalam petitum gugatan bernomor perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu disebutkan Wika Gedung meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan semua permohonan PKPU terhadap Transmart.


Informasi yang dikumpulkan sampai Rabu (16/2/2022), sedikitnya terdapat empat permohonan yang diajukan:


Pertama, menetapkan status PKPU Sementara kepada termohon PKPU yaitu PT Trans Retail Indonesia (Transmart), untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.


Kedua, menunjuk hakim pengawas dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang Termohon PKPU PT. Trans Retail Indonesia.


Ketiga, menunjuk dan mengangkat Sahat M Tamba, Wilhelmus Rio Resandhi, Suhenda bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta PKPU termohon dalam hal  dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan pailit.


Keempat, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU atau apabila majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


Seperti diketahui PT Trans Retail Indonesia adalah salah satu lini bisnis Chairul Tanjung. Trans Retail Indonesia merupakan entitas bisnis retail CT Group, pemegang merek dagang Transmart.


Pada akhir September 2020, Transmart juga menghadapi gugatan PKPU. Adalah PT Tritunggal Adyabuana yang mendaftarkan gugatan tersebut kala itu.


Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyebutkan, PT Tritunggal Adyabuana, perusahaan pemasok peralatan rumah tangga secara resmi mendaftarkan perkara pada 30 September 2020. Permohonan tersebut dikabulkan dan Transmart ditetapkan dalam status PKPU selama 45 hari sejak putusan dikeluarkan.


Dari laporan Debtwire diketahui Trans Retail saat itu tengah mencari pendanaan untuk proses amortisasi pada utang setara USD740 juta atau sekitar Rp10,9 triliun (asumsi kurs Rp14.725) yang bakal jatuh tempo pada tahun 2025. Hal ini dilakukan setelah penolakan para kreditur atas permohonan penundaan kewajiban bayar utang selama 18 bulan yang diajukan perusahaan. ***