Transparansi Pasar, BEI Ungkap Peluang Kode Broker Dibuka Lagi!
:
0
Ilustrasi investor tengah mengamati sistem perdagangan Bursa. Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - Pelaksana Tugas (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik akhirnya angkat suara soal wacana pembukaan kembali kode broker secara langsung atau real-time. Isu ini mengemuka seiring langkah transparansi pasar di Bursa Efek Indonesia.
Saat ini, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang tengah menggulirkan serangkaian agenda keterbukaan informasi. Mulai dari rencana pentahapan kenaikan batas minimum free float emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen, hingga penguatan pengungkapan pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO).
Tak hanya itu, kewajiban pengungkapan kepemilikan saham juga diperketat. Investor kini diwajibkan membuka data kepemilikan saham di atas 1 persen, jauh lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di ambang 5 persen.
Dalam konteks meningkatnya transparansi tersebut, muncul pertanyaan apakah kode broker yang selama ini ditutup akan ikut dibuka kembali.
Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026) dalam sesi Konferensi Pers Perkembangan Pasar Modal Indonesia mengutarakan bahwa kebijakan transparansi tersebut tidak menutup kemungkinan akan kembali dibuka, meski diungkap bahwa hal itu belum menjadi fokus utama bursa saat ini.
“Tentu kalau ditanya apakah mungkin, tentu tidak ada hal yang tidak mungkin, ya, Tetapi kami melihat prioritas,” ujar Jeffrey.
Meski membuka ruang diskusi, Jeffrey menekankan bahwa prioritas otoritas saat ini masih tertuju pada transparansi kepemilikan saham emiten, bukan pada keterbukaan kode broker.
“Prioritas kita bersama-sama saat ini adalah terkait dengan bagaimana kita mengungkap atau meningkatkan transparansi untuk pemegang saham ya yang perlu diketahui oleh publik secara lebih clear. Untuk yang lain tentu itu akan kami pertimbangkan untuk lain waktu,” lanjut Jeffrey.
Sebagai catatan, kebijakan penutupan kode broker secara real-time telah diberlakukan sejak Desember 2021.
Meski demikian, BEI sudah mulai melakukan pelonggaran secara bertahap. Sejak Agustus 2025, data domisili investor (baik asing maupun domestik) kembali dapat diakses pada akhir setiap sesi perdagangan.
Related News
BEI Usul Insentif Pajak Bagi Emiten Free Float 20-30 Persen
Terbit 2 Aturan Baru OJK, Atur Kategorisasi Broker & Manajer Investasi
Gubernur BI Minta Perbankan Lebih Efisien, Cermati Alasannya
Bos BEI Tanggapi Pidato Presiden soal Ekspor SDA: IHSG Koreksi Teknis
Ini Cara BEI Tarik Minat Investor di Dalam dan Luar Negeri, Simak!
Perusahaan Entertainment dan PH Bakal IPO? Ini Kata BEI





