Tri Banyan Tirta (ALTO) Tutup Pabrik di Sukabumi dan PHK 145 Karyawan

EmitenNews.com - PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) menyampaikan bahwa pada tanggal 21 November 2022, Perseroan resmi melakukan penghentian kegiatan operasional salah satu pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) dan juga melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap karyawan.
Januar Pitono Corporate Secretary Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) dalam keterangan resmi Rabu (23/11) menjelaskan, pabrik yang dihentikan kegiatannya tersebut yang beralamat di Kampung Pasir Dalam, RT 002/002, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat dan memberhentikan atau PHK sebanyak 145 Orang karyawan.
"PHK karyawan tersebut dengan mengikuti prosedur yang berlaku" tulis Januar.
Januar menambahkan, berdasarkan laporan Keuangan Perseroan Periode Triwulan II Tahun 2022, pabrik yang dimaksud memiliki kontribusi 16,90% terhadap omset dan kontribusi 2,53% terhadap aset Perseroan.
Secara langsung tidak ada dampak untuk kelangsungan usaha emiten, karena semua produksi yang ada di pabrik tersebut dipindahkan ke pabrik group usaha (pabrik PT. Tirtamas Lestari) yang berlokasi di Sukabumi . Jawa Barat, jelas Januar.
"Tujuan penghentian kegiatan operasional pabrik tersebut adalah untuk melakukan efisiensi biaya operasional persero, karena secara operasional biaya pabrik tersebut terlalu tinggi dan tidak efisien." katanya.
Related News

Komisaris GPSO Priscilla Vikananda Lepas Seluruh Saham Miliknya

CBRE Pastikan Gelar RUPSLB pada 27 Oktober 2025

PNGO Bagikan Dividen Interim Rp130 Per Saham, Yield 5,35%

CNKO Klarifikasi ke BEI Terkait Pembekuan Izin Tambang Anak Usaha

Induk Asal Jepang Perdana Borong 36 Juta Saham SOSS

Pengelola Bioskop CGV (BLTZ) Beberkan Strategi Bisnis di 2026