EmitenNews.com - Trimegah Sekuritas (TRIM) tidak melanjutkan spin off. Pasalnya, rencana pemisahan anak usaha tersebut tidak mendapat izin usaha, dan menyandang status tidak beroperasi.
Tindakan itu diambil setelah perseroan berdiskusi dengan seluruh elemen, mempelajari aspek secara holistik, mempertimbangkan kesiapan perseroan, kompleksitas transaksi, dan batas waktu sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Tepatnya, sesuai Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan, dan penguatan sektor keuangan, untuk saat ini perseroan memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana spin off tersebut. ”Pembatalan itu tidak berdampak material terhadap perseroan,” tulis Philmon Samuel Tanuri, President Director Trimegah Sekuritas.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2021 perihal transaksi afiliasi pendirian entitas baru, merupakan langkah awal atas pelaksanaan rencana melakukan perubahan kegiatan usaha yang akan diikuti pemisahan alias spin off kegiatan usaha perseroan sebagai perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, dan Penjamin emisi efek. (*)
Related News
Investor Institusi LABA Divestasi Tembus Rp 13,38 Miliar di Harga Atas
Ada Rencana Aksi Korporasi Besar, Saham OPMS Ikut Menguat
Multi Hanna Kreasindo (MHKI) Raih Penghargaan Top CSR of The Year 2025
Divestasi Tol Cimanggis–Cibitung, WSKT Kantongi Rp3,28 Triliun
Aksi Mundurnya Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy (PGEO)
Sinar Mas Multiartha (SMMA) Tambah Setoran Modal Anak Usaha Rp880M





