EmitenNews.com - Trimegah Sekuritas (TRIM) tidak melanjutkan spin off. Pasalnya, rencana pemisahan anak usaha tersebut tidak mendapat izin usaha, dan menyandang status tidak beroperasi.
Tindakan itu diambil setelah perseroan berdiskusi dengan seluruh elemen, mempelajari aspek secara holistik, mempertimbangkan kesiapan perseroan, kompleksitas transaksi, dan batas waktu sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Tepatnya, sesuai Undang-Undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan, dan penguatan sektor keuangan, untuk saat ini perseroan memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana spin off tersebut. ”Pembatalan itu tidak berdampak material terhadap perseroan,” tulis Philmon Samuel Tanuri, President Director Trimegah Sekuritas.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2021 perihal transaksi afiliasi pendirian entitas baru, merupakan langkah awal atas pelaksanaan rencana melakukan perubahan kegiatan usaha yang akan diikuti pemisahan alias spin off kegiatan usaha perseroan sebagai perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, dan Penjamin emisi efek. (*)
Related News
Tembak Harga Bawah, Samuel Sekuritas Beli Saham BKSL Rp68,07M via Repo
KB Bank Dukung Surge Akselerasi Proyek Internet Rakyat 5G FWA
Cabut Gugatan, WIKA Urung Terjerat PKPU
Kurangi Muatan, Wilton Holding Lego 200 Juta Saham SQMI
Lebih Dini, Grup Bakrie (DEWA) Tuntaskan Buyback Rp950 Miliar
PGEO Geber MESOP Rp165,87 Miliar, Ikuti Jadwalnya





