TSPC Beber Fakta Usai KPK Periksa Preskom Tempo Pacific
:
0
Suasana di teras Gedung Tempo Scan Pacific. Foto - Dok TSPC
EmitenNews.com - Tempo Pacific (TSPC) angkat suara mengenai pemanggilan Handojo Selamet Muljadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah memanggil presiden komisaris (Preskom) itu, dalam kapasitas sebagai saksi. Yaitu, saksi dalam perkara kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan wakil menteri Imigrasi, dan pemasyarakatan Silmy Karim.
Handojo telah memberi keterangan sehubungan dengan proses pengurusan Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dari seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan berprofesi sebagai pilot dari pesawat terbang milik perusahaan terafiliasi dengan perseroan. Perusahaan tersebut, tidak terkonsolidasi dengan perseroan.
Pemenuhan panggilan KPK tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif Handojo, dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. ”Perkara sedang ditangani KPK itu, tidak ada hubungan dengan perseroan maupun kegiatan usaha,” tegas Shania, Corporate Secretary Tempo Pacific.
Oleh karena perkara tersebut tidak ada sangkut paut dengan perseroan, maka tidak ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan. Sepanjang perdagangan kemarin, saham TSPC turun 1,83 persen alias 50 poin menjadi Rp2.680.
Pada Selasa, 22 September 2026, KPK memeriksa komisaris utama TSPC sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Pemeriksaan Handojo berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama HSM,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Berdasar catatan KPK, Handojo hadir memenuhi panggilan penyidik, dan tiba di Gedung Merah Putih pukul 10.06 WIB. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK soal dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pada rangkaian OTT itu, Silmy Karim kala itu menjabat wakil menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan diri kepada KPK. Selanjutnya, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. (*)
Related News
Pefindo Nilai Kasus HGB Bogor Berdampak Terbatas Pada SMRA
Satu Owner dengan Jhonlin Baratama, JARR Bicara Dampak Akuisisi BYAN
Investasi Langsung, Dirut Hero Global Investment (HGII) Tambah Saham
Raih Pembiayaan USD9,8 Juta, Anak Usaha ARKO akan Biayai Proyek PLTS
BUVA Perkuat Eksposur Sektor Hiburan dan Gaya Hidup Bali
Morgan Stanley Serok GOTO Senilai Rp10,8M, Kuasai 7% Porsi Saham





