EmitenNews.com - Bahlil Lahadalia mendapat tugas penting dari Presiden Joko Widodo. Presiden menunjuk Menteri Investasi itu, sebagai Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula. Setidaknya, ada tujuh tugas pokok satgas yang dipimpin Bahlil Lahadalia itu.

Tidak tanggung-tanggung. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu, didampingi dua wakil ketua: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 19 April 2024. 

Dalam Keppres seperti dilansir melalui siaran pers di laman Sekretariat Kabinet, Kamis (25/4/2024), pasal 1: “Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.”

Selain ketua dan wakil ketua, struktur organisasi Satgas juga terdiri atas anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat. Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke termasuk anggota pelaksana. Pelaksanaan tugas Satgas dilakukan sejak Keppres ditetapkan pada tanggal 19 April 2024. 

Secara umum tugas dari Satgas ini adalah sebagai berikut: 

  1. menginventarisasi dan mengidentifikasi permasalahan serta pengumpulan data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka percepatan swasembada gula dan bioetanol. 
  2. memfasilitasi ketersediaan lahan yang sesuai dengan komoditas tebu. 
  3. mengoordinasikan penyelesaian administrasi pertanahan atas tanah yang diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau mekanisme pengadaan tanah. 4. memfasilitasi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan dasar dan perizinan berusaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri. 
  4. memfasilitasi pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang. 
  5. melakukan koordinasi dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka percepatan pemberian perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk percepatan pembangunan dan pengembangan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri beserta sarana dan prasarana penunjang. 
  6. memfasilitasi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam melakukan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar lokasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri. 

Penting dicatat, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***