EmitenNews.com - Pengungkapan kasus korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sampai pada pemeriksaan 20-an forwarder. Forwarder yang diperiksa ini baik dari pelabuhan laut maupun jalur udara.

"Beberapa petinggi dari forwarder lain itu sudah kita minta keterangan. Sedang kita dalami, ada 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia, di setiap daerah, di setiap pelabuhan, ada pelabuhan laut, pelabuhan udara. Sedang kita mintai keterangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Asep memastikan bahwa ketidaksesuaian terkait importasi ini pun terjadi tidak hanya di wilayah Jakarta. Penyidik turut memanggil dan memeriksa saksi baik dari swasta maupun pihak Bea Cukai dari sejumlah wilayah lain di luar Jakarta. Semarang, Madura, dan lain sebagainya.

Sebelumnya, Senin (25/5/2026), KPK telah memeriksa seorang pengusaha importir, Ign Denny Narendra, dalam perkara suap kepada pejabat di Ditjen Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan pemberian fasilitas kepada pejabat Ditjen Bea Cukai yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik mendalami keterangan salah satu saksi dari pihak pengusaha importir (Ign Denny Narendra), berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/5).

Jadi kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka, yang sudah ditetapkan oleh KPK. Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya.

Pemberian fasilitas ini masih akan terus didalami oleh penyidik terkait penerapan Pasal 12B UU Tipikor yakni mengenai gratifikasi ke pejabat negara. Namun, Budi menjelaskan fasilitas ini berbeda dari penyitaan yang sudah dilakukan sebelumnya dalam perkara ini.

Budi menerangkan penyidik masih terus mendalami adanya pihak importir lain selain PT BlueRay Cargo yang terseret dalam pusaran praktik korupsi ini.

Duduk Perkara Kasus Korupsi di Bea Cukai

Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, awalnya KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu, didahului operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp40,5 miliar.