Ultrajaya (ULTJ) Geber Buyback Saham Rp1,67T, Pakai Kas!

Sejumlah produk minuman ringan dari ULTJ.
EmitenNews.com - PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk. (ULTJ) berencana akan menggelar aksi korporasi berupa pembelian kembali saham (buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia.
Manajemen ULTJ dalam keterangan tertulisnya Jumat (21/3) mengungkapkan bahwa Buyback direncanakan sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah modal disetor dengan biaya sebesar Rp1.67 triliun.
“ Dana buyback berasal dari kas internal, termasuk biaya pembelian kembali saham, komisi pedagang perantara,” tulis manajemen.
Ditambahkan aksi korporasi ini dilakukan dengan pertimbangan merupakan salah satu bentuk usaha Perseroan untuk mendukung stabilitas pasar modal.
Selain itu untuk meningkatkan nilai pemegang saham dan kinerja saham Perseroan sehingga akan memberikan fleksibilitas yang besar kepada Perseroan dalam mengelola modal untuk mencapai struktur permodalan yang lebih efisien.
ULTJ berupaya untuk memiliki fleksibilitas yang memungkinkan Perseroan menjaga stabilitas harga saham Perseroan agar lebih mencerminkan nilai/kinerja Perseroan.
Tujuan langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental Perseroan, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan dalam usaha Perseroan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.
ULTJ berencana untuk menyimpan saham yang telah dibeli kembali untuk dikuasai sebagai saham treasury untuk jangka waktu tidak lebih dari 3 (tiga) tahun, sesuai regulasi OJK dalam POJK 29/2023.
ULTJ berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan, termasuk dampak terhadap penurunan pendapatan.
Hal ini mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usahanya.
Perseroan akan melakukan Buyback sesuai POJK 29/2023, yaitu dalam hal Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi beli dilakukan melalui 1 (satu) Anggota Bursa Efek dan harga penawaran untuk Buyback harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
Dalam hal Buyback dilakukan di luar Bursa Efek, maka harga Buyback saham Perseroan paling tinggi sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal Buyback oleh Perseroan dan Buyback akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar.
Manajemen ULTJ menambahkan Buyback hanya dapat dilakukan hingga 3 bulan setelah tanggal Pemberitahuan kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang Rencana Buyback yakni pada tanggal 21 Maret 2025, penyelenggaraan Buyback dilakukan secara bertahap pada periode 24 Maret 2025 - 23 Juni 2025.
Related News

TLDN Realisasikan Laba Bersih Rp825,59 Miliar, Tumbuh 82 Persen

2024, PGE Area Lumut Balai Sukses Produksi Listrik 482.064.456,13 KWh

Tok! Investor Axiata Grup Restui Merger EXCL-FREN di Malaysia

Cinema XXI (CNMA) Setujui Bagi Dividen Rp750M

Indointernet (EDGE) Catat Laba Tergerus 8,3 Persen di Sepanjang 2024

Emiten Sawit Milik Haji Isam, Catat Laba Anjlok 26,7 Persen di 2024