EmitenNews.com - Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil (UMK). Salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan, yang selama ini dinilai rumit.


"Pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R Muzhar dalam keterangan di Jakarta, Kamis.


Berbicara dalam focus group discussion (FDG) dengan tema "Starting Business", yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) Ke-61 di Bali, Cahyo menjelaskan kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Yakni memudahkan masyarakat khususnya UMK untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.


"Selama ini kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak. Oleh karena itu Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan," jelasnya.


Cahyo menambahkan Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kemudahan dalam berbisnis terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. "Perseroan perorangan merupakan salah satu opsi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan," tandasnya.(*)