UMK Kota Bekasi Mendekati Rp6 Juta, Tertinggi di Jawa Barat
:
0
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026. dok. MI/NAVIANDRI.
EmitenNews.com - Kota Bekasi mencatat nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hampir Rp6 juga, tertinggi di Jawa Barat. Itu yang terlihat dari pengumuman Pemerintah Provinsi Jawa Barat soal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk 27 kabupaten/kota di provinsi yang dipimpin Gubernur Dedi Mulyadi tersebut.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebutkan UMK yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 itu mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota.
"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Gubernur Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Kamis (25/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menegaskan keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.
"Kalau di kabupaten/kota sesuai rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi daerah tidak ada yang diubah," kata Kim.
Berikut Besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:
Kota Bekasi: Rp5.999.443
Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
Related News
Perempuan Kuasai UMKM, Tapi Akses Modal Masih Jadi Kendala
Deepfake dan Kloning Suara Kian Marak, Ini Jurus Tangkal Penipuan AI
Investor Australia Bidik Garap Proyek pCAM USD350 Juta di Indonesia
OTT ke-15 dalam 2026, KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Korupsi
Amplop Putih di Meja Menhut Masih jadi Soal, KPK Dalami Asal Uangnya
Listrik Padam Bergilir di Kalbar, Anggota DPR Dorong ada Kompensasi





