EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi metodologi penentuan saham High Shareholding Concentration (HSC). Kriteria itu yakni price impact ratio yang dikhususkan untuk seluruh saham dengan kapitalusasi pasar di atas Rp1 triliun.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menyampaikan kriteria tersebut dihitung dengan melihat perubahan harga saham yang besar dibandingkan dengan velocity-nya atau rata-rata volume transaksi terhadap free float.

Artinya, saham dengan transaksi rendah namun mengalami perubahan harga besar akan terindikasi memiliki price impact ratio yang tinggi.

Alhasil, dengan kriteria tersebut sebanyak 37 saham masuk kategori HSC, menyusul 14 saham lainnya yang lebih dulu terkena cap HSC.

“Dengan kriteria baru tersebut, kami mengumumkan 37 saham baru masuk dalam kriteria hifh shareholding concentration. Sehingga total saham yang ada di dalam.HSC akan menjadi 51 saham,” ujar Jeffrey dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).

Jeffrey juga menjelaskan kendati suatu saham terindikasi memiliki price impact ratio tinggi, tidak serta merta otomatis terkena cap HSC. Namun akan masuk ke dalam pool untuk dilakukan skrining terlebih dahulu.

Di samping itu, meski suatu saham akhirnya dikategorikan sebagai HSC, juga tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran. Hanya saja, sebagai perlakuan khusus dari BEI dengan menetapkan seluruh saham yang masuk kategori HSC tidak akan dimasukkan ke dalam indeks utama bursa, seperti LQ45, IDX30, dan IDX80.

“Hal ini merupakan upaya kami untuuk menghadirkan transparansi dan untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor,” ujar Jeffrey.

Hanya 2 Negara Terapkan HSC

Jeffrey juga menyebutkan, hingga saat ini hanya dua negara yang menerapkan High Shareholding Concentration yakni Hongkong dan Indonesia.