Undang Tiga Capres, DPD RI Uji Visi Hubungan Pusat-Daerah dan Sistem Tata Negara

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. dok. DPD RI.
Karena untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan PDB, maka segala kemudahan diberikan kepada investor asing dan swasta untuk menguasai sumber daya di daerah.
Persoalan fundamental ketiga yang merupakan muara dari semua persoalan fundamental tersebut menurut LaNyalla adalah azas dan sistem bernegara Indonesia yang telah meninggalkan filosofi dasar dan indentitas konstitusi kita yaitu Pancasila.
“Perubahan isi dari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 silam tersebut, membuat Konstitusi Indonesia justru menjabarkan semangat individualisme dan liberalisme serta ekonomi yang kapitalistik," terangnya.
Untuk itu, pihaknya perlu menguji visi kenegaraan capres terkait dengan putusan Sidang Paripurna DPD RI tanggal 14 Juli 2023 lalu, dimana DPD RI menawarkan kepada bangsa Indonesia untuk kembali menerapkan sistem rumusan para pendiri bangsa, dengan penyempurnaan dan penguatan. Sehingga tidak terjadi praktik penyimpangan seperti di era Orde Lama dan Orde Baru.
“Nanti kita minta pandangan dan kajian dari masing-masing capres terhadap beberapa isu fundamental tersebut. Sehingga kita dapat mengetahui visi mereka terkait hubungan pusat dan daerah, serta ketatanegaraan Indonesia,” tandas LaNyalla.
Acara yang akan dimulai pukul 14.00 WIB itu akan menghadirkan para capres secara terpisah. Direncanakan Anies Baswedan akan mengisi slot pukul 14.00 WIB, Ganjar Pranowo hadir pukul 19.00 WIB, dan Prabowo Subianto pukul 20.30 WIB.
Kegiatan yang disiarkan live streaming melalui akun Youtube Official DPD RI itu, juga akan mengundang pimpinan MPR dan DPR, KPU/Bawaslu, Gubernur, Ketua Asosisi Pemerintahan Daerah, Raja dan Sultan Nusantara, serta pimpinan ormas, akademisi dan organisasi mahasiswa. ***
Related News

Bobol Kas Untuk Judi Online, Eks Pejabat Bank Bengkulu jadi Tersangka

Investree dalam Proses Likuidasi, OJK Terus Buru Adrian Gunadi

Misa Jumat Agung, Ribuan Jemaat Padati Gereja Katedral Jakarta

Indonesia-Amerika Sepakati Negosiasi Tarif Selesai dalam 60 Hari

Kasus Suap Vonis Lepas Tiga Korporasi, Hakim Akui Terima Duit

Data ICW 2011-2024, Ada 29 Hakim jadi Tersangka KorupsiĀ