EmitenNews.com -PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 5 Mei 2023.

 

Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 437.961.862 saham atau 72,994% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

 

Manajemen PKPK dalam keterangan tertulisnya Jumat (5/5) menyampaikan bahwa RUPSLB agenda I menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan mengeluarkan saham dari portepel sebanyak 600 juta saham baru, nilai nominal setiap saham sebesar Rp200 dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue.

 

Selanjutnya dalam Agenda II RUPSLB menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu mengubah Pasal 17 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.

 

Adapun Agenda III RUPSLB menyetujui Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat.