EmitenNews.com - PSSI harus melakukan persiapan dan perubahan signifikan terkait sistem penyelenggaraan kompetisi. Demikian persyaratan yang harus dipenuhi oleh induk sepak bola Indonesia itu, untuk menggulirkan kembali Liga sepak bola di Tanah Air.


Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan kembali menegaskan syarat yang harus dipenuhi sebelum kompetisi atau liga sepak bola di Indonesia bisa dilanjutkan kembali. Tim yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud Md itu, menegaskan hal tersebut, Jumat (14/10/2022) sore, ketika mengumumkan kesimpulan dan rekomendasi terkait hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan.


Melalui keterangan tertulis, TGIPF menegaskan bahwa liga tidak akan dilanjutkan sebelum mendapat izin dari pemerintah. Pemerintah baru akan memberikan izin setelah PSSI melakukan persiapan dan perubahan signifikan terkait sistem penyelenggaraan kompetisi.


Syarat tersebut berlaku untuk liga profesional, di bawah PSSI, yakni Liga 1, Liga 2, dan Liga 3. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepak bola profesional di bawah PSSI, yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 sampai terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepak bola di Tanah Air.


"Pertandingan sepak bola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan." Demikian pernyataan tertulis TGIPF.


Di tengah proses perubahan sistem pelaksanaan liga itu, PSSI juga diminta mempercepat agenda Kongres Luar Biasa (KLB) guna menjaga keberlangsungan dan menyelamatkan persepakbolaan nasional. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).


"Ini penting, untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab, dan bebas dari konflik kepentingan," demikian pernyataan TGIPF.


TGIPF juga meminta PSSI menjamin kesejahteraan para pemain sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. PSSI diminta segera memastikan penerapan UU No 11 tahun 2022 tentang keolahragaan terkait jaminan ketenagakerjaan. Pemain berhak mendapatkan BPJS sebanyak 4 program jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. ***