Update Pandemi Covid-19: Tambah 741 Kasus Baru, Total 6.042.010 Penderita
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah mengupdate data pandemi Covid-19 di Indonesia. Rabu (20/4/2022) ini, tercatat penambahan kasus infeksi virus corona, atau coronavirus disease 2019 (Covid-19) sebanyak 741 orang. Sebelumnya, Selasa (19/4/2022), kasus positif Covid-19 bertambah 837 kasus. Mari terus meningkatkan kewaspadaan akan bahaya penyebaran virus yang awalnya dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu. Jangan lupa protokol kesehatan.
Melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah mengumumkan data terbaru pandemi Covid-19 itu, sesuai informasi yang dirangkum dalam 24 jam terakhir, mulai Selasa (19/4//2022) siang hingga Rabu, pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses data tersebut melalui laman https://covid19.go.id/, atau situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, yang setiap sore diperbarui.
Dengan tambahan 741 kasus hari ini, menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia sebanyak 6.042.010 kasus. Demikian terhitung sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya penderita infeksi virus yang awalnya dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu, di Indonesia, Senin (2/3/2020).
Kasus perdana ini, menimpa pasangan ibu dan anak perempuannya, warga Kota Depok, Jawa Barat. Sejak kasus pertama tersebut, jumlah penderita infeksi virus SARS-CoV-2 di Tanah Air terus bertambah. Bagusnya, ada kecenderungan pandemi Covid-19 mulai melandai.
Satgas Penanganan Covid-19 juga mengumumkan adanya sebanyak 4.635 orang penderita infeksi virus Corona yang dinyatakan sembuh. Dengan begitu jumlah pasien sembuh diketahui kini menjadi 5.840.945 orang.
Related News
Tabrakan Maut Kereta, Polda Jaya Periksa Pihak Taksi Green SM Besok
Politikus PDIP Ini Anggap Negara Tak Perhatikan Buruh, Cek Alasannya
Isu Pekerja hingga Kampus Dibahas di Hambalang, Begini Arahan Prabowo
Pemerintah Beli Sebagian Saham Aplikator Ojol, Ternyata Ada Misinya
Perkuat Ekosistem Kawasan IKN, Dua Investor Incar Proyek Komersial
BPK Temukan Dana Haji 2025 Salah Sasaran, 4.760 Jemaah Tidak Berhak





