Update Proses PKPU Waskita Beton Precast (WSBP) Sidang Selanjutnya 17 Juni 2022
EmitenNews.com — Anak usaha BUMN yang menjadi emiten manufaktur PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali memberikan update kondisi perseroan per 15 Juni 2022 terkait Persidangan Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Perseroan.
Dalam keterangan resmi WSBP yang disampaikan kepada BEI, Rabu (15/6/2022) disebutkan, Sehubungan dengan permohonan PKPU terhadap Perseroan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor : 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (“PKPU 497”) dapat kami informasikan bahwa agenda persidangan adalah Pembahasan Proposal Perdamaian, tulis Fandy Dewanto Corporate Secretary WSBP.
Hakim Ketua menetapkan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Juni 2022 dengan agenda pembahasan lanjutan atas Proposal Perdamaian dan/atau Pengambilan Suara atas Proposal Perdamaian.
Tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi Covid-19, tutup Fandy.
Related News
TP Rachmat Jual 14,3 Juta Saham ESSA Senilai Rp10,8M, Harga Ikut Drop!
WINS Hentikan Buyback 2 Bulan Lebih Cepat, Ini Alasan Utamanya
Austindo (ANJT) Tunda Laporan Keuangan 2025, Audit Masih Berjalan
Laba Neobank (BBYB) Melangit 2.745 Persen Jadi Rp565,69 Miliar!
PerkuatĀ Ekspansi, RAJA Karungkan Pertumbuhan Laba 20 Persen di 2025
Turun Tipis, SUNI Bukukan Laba di Rp192 Miliar di 2025





