Update Proses PKPU Waskita Beton Precast (WSBP) Sidang Selanjutnya 17 Juni 2022
EmitenNews.com — Anak usaha BUMN yang menjadi emiten manufaktur PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali memberikan update kondisi perseroan per 15 Juni 2022 terkait Persidangan Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Perseroan.
Dalam keterangan resmi WSBP yang disampaikan kepada BEI, Rabu (15/6/2022) disebutkan, Sehubungan dengan permohonan PKPU terhadap Perseroan pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor : 497/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (“PKPU 497”) dapat kami informasikan bahwa agenda persidangan adalah Pembahasan Proposal Perdamaian, tulis Fandy Dewanto Corporate Secretary WSBP.
Hakim Ketua menetapkan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Juni 2022 dengan agenda pembahasan lanjutan atas Proposal Perdamaian dan/atau Pengambilan Suara atas Proposal Perdamaian.
Tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi Covid-19, tutup Fandy.
Related News
Lion Metal Works Jaminkan Deposito Rp20 Miliar untuk Kredit Anak Usaha
DEWA Alihkan Operasi ke Armada Sendiri, Pacu Kenaikan Margin
Tahun 2025, Ini Sederet Capaian dan Kontribusi BRI (BBRI) untuk Negeri
Bank Aladin Incar Dana Rp2 Triliun dari Penerbitan Sukuk
PTPP Pacu Divestasi Anak Usaha Demi Perbaikan Arus Kas
WSKT Rampungkan Transaksi Set-Off Afiliasi, Utang Rp18,3 M Lunas!





