Usai Diperiksa Kejagung, Juliandra Nurtjahjo Dicopot dari Kursi Dirut Citilink
EmitenNews.com - Juliandra Nurtjahjo tidak lagi menjabat Direktur Utama Citilink. Ia digantikan oleh Dewa Kadek Rai berdasarkan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis (17/2/2022). Pengumuman hasil rapat itu disampaikan setelah Juliandra diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Dalam keterangannya kepada pers, Jumat (18/2/2022), Komisaris Utama Citilink Prasetio mengungkapkan, perubahan kepengurusan tersebut selaras dengan fokus kinerja Citilink sebagai bagian dari Garuda Indonesia Group. Tujuannya untuk semakin adaptif dan berdaya saing dalam menjawab tantangan kinerja usaha di era kenormalan baru.
Keputusan RUPS menyetujui Dewan Komisaris menunjuk seorang di antara direksi lainnya untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Keuangan & Manajemen Risiko dengan kekuasaan dan wewenang sama. Kedudukan itu berlaku hingga ditentukan pejabat definitif atas jabatan lowong tersebut ditentukan oleh para pemegang saham.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran direksi dan komisaris yang telah menyelesaikan masa tugasnya, serta kontribusi terbaik yang telah diberikan kepada Citilink sehingga dapat terus tumbuh sebagai salah satu maskapai terkemuka di Indonesia bahkan di tengah tantangan pandemi Covid-19 yang berdampak luar biasa bagi industri penerbangan," kata Prasetio.
Susunan Direksi dan Komisaris Citilink:
Komisaris
Komisaris Utama: Prasetio
Komisaris: Hasan M. Soedjono
Komisaris: Adita Irawati
Komisaris: Bambang Gutomo
Direktur
Direktur Utama: Dewa Kadek Rai
Direktur Niaga dan Kargo: Ichwan Agus
Direktur Operasi: Erlangga Sakti
Direktur Human Capital: Arief Adhi Sanjaya
Korupsi Garuda
Related News
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
Jaga Kelestarian SDA, Gubernur KDM Larang Tanam Sawit di Jawa Barat
Korupsi Pengadaan PJUTS, Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat ESDM Tersangka
Kasus Pembiayaan Fiktif LPEI Rp728M, Polri Tetapkan Enam Tersangka
Bea Cukai Bebersih, 27 Pegawai Dipecat dan 33 Lagi Menyusul





