EmitenNews.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita sejumlah dokumen keuangan. Yaitu, dokumen laporan keuangan Rimbunan Alam Sentosa (RAS), anak usaha Astra Agro Lestari (AALI). Penyitaan dokumen itu, dilakukan setelah penyidik memeriksa Andry D. Atmadja.

Andry diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan industri kelapa sawit Rimbunan Alam. Andry, auditor dari akuntan publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yang selama ini mengaudit laporan keuangan Rimbunan Alam.

Andry menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.45 WITA, dan berakhir pada pukul 19.30 WIB, pada Selasa, 26 November 2024. ”Andry diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi,” tegas Kajati Sulteng Bambang Harianto, melalui Kasi Penkum Kejati Laode Abdul Sofyan, kepada media. 

Sejatinya, tim penyidik Kejati Sulteng akan memeriksa dua orang dari akuntan publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, yaitu Andry dan Irhoan Tanudiredja. Namun, Irhoan tidak memenuhi panggilan penyidik. Dengan demikian, baru tiga dari empat orang auditor telah melakoni pemeriksaan penyidik.

Tiga auditor itu antara lain Andy Santoso, Eddy Rintis, dan Andry D. Atmadja. Para auditor itu, diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan dugaan korupsi, dan TPPU pengelolaan industri kelapa sawit Rimbunan Alam, anak usaha Astra Agro Lestari, dengan kerugian negara senilai Rp79 miliar.

Dugaan kerugian negara itu, timbul dari penguasaan lahan milik Perkebunan Nusantara (PTPN) VIX oleh Rimbunan Alam di Morowali Utara. Oleh sebab itu, sejumlah petinggi Astra Agro, PT RAS, PT ANA, dan PT SJA diperiksa Kejati Sulteng. (*)