EmitenNews.com - Vaksin AstraZeneca sebentar lagi siap digunakan untuk menciptakan kekebalan terhadap virus corona penyebab coronavirus disease 2019 atau Covid-19. Hari ini, Selasa (9/3/2021), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin virus corona asal perusahaan farmasi Inggris itu. Setelah ada sertifikat halal MUI, vaksin corona ini siap untuk program vaksinasi di Indonesia.

 

Izin penggunaan darurat itu dikeluarkan setelah BPOM rampung mengkaji hasil emergency use listing atau daftar penggunaan darurat dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait vaksin AstraZeneca. Rekomendasi WHO menyatakan AstraZeneca memiliki efikasi alias tingkat kemanjuran mencapai 62,1 persen.

 

"Hasil secara umum memenuhi syarat, berdasarkan evaluasi dan pertimbangan manfaat dan risiko. Maka BPOM telah menerbitkan persetujuan penggunaan masa darurat atau EUA pada tanggal 22 Februari 2021 dengan nomor EUA 2158100143A1," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam jumpa pers daring, Selasa (9/3/2021).

 

Yang digunakan dalam mendukung terbitnya izin darurat ini, data keamanan subjek uji klinis yang diamati setelah dua kali kali penyuntikan; data imunogenisitas atau kemampuan vaksin membentuk antibodi. Lainnya; data efikasi vaksin atau kemampuan vaksin melindungi orang yang terpapar virus menjadi tidak sakit.

 

Penny menjamin seluruh proses penerbitan izin darurat ini telah mengikuti pakem yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia, Badan Pengawas Makanan dan Obat Amerika Serikat (FDA), hingga Agensi Obat Eropa (EMA). "BPOM juga telah melakukan proses evaluasi keamanan AstraZeneca bersama Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI, dan berbagai klinisi terkait dalam satu tim evaluasi vaksin."