Waduh! Kemenkes Temukan Lagi Dua Penderita Varian Omicron, jadi Tetaplah Waspada
:
0
EmitenNews.com - Waduh. Bertambah lagi bukti sahih bahwa Omicron sudah bersemayam di Indonesia. Kementerian Kesehatan kembali mendeteksi adanya dua pasien terkonfirmasi varian baru virus Corona itu di Tanah Air. Dengan begitu, total kasus varian yang awalnya ditemukan di Afrika Selatan, November 2021 itu, hingga Jumat (17/12/2021) menjadi tiga orang. Ingatlah, pandemi Covid-19 belum benar-benar melandai.
"Dua pasien terkonfirmasi Omicron terbaru itu adalah IKWJ (42) laki-laki, perjalanan dari Amerika Selatan serta M (50) laki-laki perjalanan dari Inggris. Saat ini keduanya sedang menjalani karantina di Wisma Atlet," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Sabtu (18/12/2021).
Nadia mengatakan dua pasien terinfeksi varian Omicron tersebut merupakan hasil pemeriksaan sampel dari lima kasus probable Omicron yang baru kembali dari luar negeri. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan pasien Omicron pertama terkonfirmasi pada Kamis (16/12/2021) berinisial N, seorang petugas kebersihan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.
Temuan dua penderita baru varian Omicron tersebut merupakan hasil pemeriksaan khusus S-gene target failure (SGTF) yang dilakukan oleh Badan Litbang Kesehatan pada 14 dan 15 Desember 2021. Kedua pasien terbaru terkonfirmasi Omicron setelah menjalani karantina wajib 10 hari seusai kembali dari luar negeri, tepatnya Amerika.
Dengan temuan tersebut, Siti Nadia menyebutkan, kondisi itu menunjukan bahwa sistem proteksi pemerintah berjalan baik untuk mencegah penularan lewat pendatang dari luar negeri yang terjangkit virus Covid-19. Terutama varian baru yang oleh WHO dinamai Omicron itu.
Related News
MagangHub Angkatan II Dibuka, Ini Jadwal Daftar Peserta
Via Starlite! Surge Dobrak Batas Digital dengan Internet Wi-Fi 7
BCA Borong 6 Penghargaan Bergengsi di Digital CX Awards 2026
Datangi Kejagung, Polri Serahkan Administrasi Kasus Febrie Adriansyah
BBM Murah Untuk Nelayan Rp15 Ribu Per Liter, Sebelumnya Rp21.300
Di Pengadilan, Blueray Cargo Bongkar Kode Suap Untuk Pejabat Bea Cukai





