EmitenNews.com - PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) menyampaikan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Persada Nusantara Steel.

Corporate Secretary WEGE, Purba Yudha Tama, dalam keterangan resmi Rabu (24/9) mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Persada Nusantara Steel.

Ditambahkan bahwa putusan pengadilan dengan nomor perkara 207/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst menegaskan:

Menolak permohonan PKPU yang diajukan pemohon.

Menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp1.344.000.

WEGE memastikan keberlanjutan operasionalnya tetap aman setelah Pengadilan Niaga menolak PKPU.

"Putusan ini tidak memberikan dampak langsung terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, maupun kondisi keuangan perusahaan," jelas Purba.

Sebelumnya Anak usaha Wijaya Karya, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk. (WEGE) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Persada Nusantara Steel ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Juli 2025.

Pada perdagangan hari ini Rabu (24/9) saham WEGE turun Rp1 atau melemah 1,37 persen di level Rp72.

WEGE dalam sebulan terakhir naik 14,2 persen. Dalam enam bulan naik 38,4 persen dari harga Rp52 pada 24 Maret 2025