EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) memberikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat di laman Emitennews.com pada Minggu, 24 Agustus 2025, dengan judul: “WIKA Umumkan Gagal Bayar Surat Utang Bernilai Jumbo” 

(Link: https://www.emitennews.com/news/wika-umumkan-gagal-bayar-surat-utangbernilai-jumbo).

WIKA menegaskan bahwa keterbukaan informasi yang dipublikasikan kepada publik pada 23 Agustus 2025 bukanlah pengumuman gagal bayar, melainkan informasi atas kelalaian teknis atas belum terpenuhinya kewajiban rasio keuangan pada laporan keuangan tahun buku 2024. Hal ini sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, yang meliputi kewajiban menjaga rasio utang berbunga terhadap ekuitas atau Debt to Equity Ratio (DER) dan Interest Service Coverage Ratio (ISCR).

“Dengan demikian, pemberitaan dengan menggunakan istilah ‘gagal bayar’ yang merujuk keterbukaan informasi yang kami sampaikan pada tanggal 23 Agustus 2025 adalah tidak tepat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tulis manajemen dalam klarifikasinya.

Perseroan menambahkan, hingga saat ini WIKA senantiasa terus berupaya melakukan pemenuhan atas kupon dan imbal hasil Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Perseroan juga terus melakukan komunikasi aktif dengan para pemangku kepentingan guna mencapai keputusan yang dapat disepakati seluruh pihak.

“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan guna mencegah timbulnya kesalahpahaman di masyarakat dan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan dimaksud. Kami berharap klarifikasi ini dapat dimuat secara proporsional di laman Emiten News sebagai wujud penyampaian informasi yang berimbang kepada pembaca. Kami juga mengharapkan agar isi berita dapat disesuaikan dengan data dan penjelasan resmi yang telah kami sampaikan,” lanjut pernyataan tersebut.

Atas perhatian dan kerja samanya, WIKA mengucapkan terima kasih.

Ngatemin

Corporate Secretary