Zulhas Pimpin Penyegelan 4 Perusahaan Perusak Lingkungan di Bogor
:
0
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyegel perusahaan yang merusak lingkungan di Bogor, Puncak. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Pemerintah menindak empat perusahaan yang diduga melakukan perusakan lingkungan di daerah Cisarua Bogor. Dampak kerusakannya, diduga menjadi pemicu terjadinya bencana alam di sejumlah daerah Jabodetabek, pekan lalu. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memimpin langsung penyegelan empat area lahan dari perusahaan tersebut.
Didampingi sejumlah pejabat, Menko Zulhas pun melakukan penyegelan di Kawasan Resapan PT Perkebunan Nusantara I - Unit Agrowisata Gunung Mas, Cisarua Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 6 Maret 2025.
Selain PT Perkebunan Nusantara I Regional 2-Unit Agrowisata Gunung Mas, lainnya adalah Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan, PT Jaswita Jabar, dan Eiger.
"Kami mendukung penuh yang dilakukan oleh Menteri KLH dan Pak Gubernur Jawa Barat untuk menertibkan kawasan," ujar Menko Pangan Zulkifli Hasan dalam keterangan resminya, seperti dikutip Sabtu (8/3/2025).
Hadir dalam penyegelan tersebut Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Penyegelan tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Setidaknya terdapat 7 dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan yakni:
PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas menambah luasan kegiatan wisatanya yang semula ± 162.318,45 m2 menjadi ± 350.800 m2.
Lalu, penambahan lingkup kegiatan agrowisata dari 9 jenis kegiatan menjadi 13 jenis kegiatan (perubahan lingkup kegiatan dokumen lingkungan).
Kesalahan lainnya, tidak melakukan pemantauan erosi tanah, tidak dilakukan pengukuran langsung pada badan air permukaan, tidak melakukan pengujian kualitas udara ambien dan kebisingan.
Kemudian, tidak dilakukan pengujian kualitas air di saluran umum (selokan)/kali Cisampay, dan tidak menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan setiap 6 bulan sekali kepada instansi lingkungan hidup.
Di samping itu, Zulhas menegaskan, seharusnya kawasan tersebut tidak boleh untuk mendirikan bangunan. Mengingat, kawasan tersebut memiliki fungsi untuk menyerap air yang berada di hulu.
Related News
Info Terbaru! Wahana Interfood (COCO) Gandeng PMI
BGN Gandeng JICA Kembangkan Pilot Shokuiku untuk Program MBG
Obituari Guruh Soekarnoputra: Maestro Orkestrasi Budaya Nusantara
Peduli Sosial, Upbit Lakukan Aksi Kemanusiaan di Flores dan Medan
Tolak Vonis Pengadilan Tinggi DKI, Nadiem Segera Ajukan Kasasi ke MA
Pemerintah-Banggar DPR Sepakati Asumsi RAPBN 2027, Ekonomi Tumbuh 6%





