EmitenNews.com - Merdeka Copper Gold (MDKA) mengantongi restu untuk menghelat private placement 2,29 miliar lembar. Angka itu setara maksimum 10 persen dari seluruh  modal ditempatkan dan disetor penuh. Saham baru itu dibanderol dengan nilai nominal Rp20 per lembar. 


”Persetujuan private placement untuk memberi fleksibilitas pendanaan dalam pengembangan kegiatan usaha, dan mendukung potensi ekspansi. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan aset-aset utama, termasuk melihat peluang pengembangan sektor potensial,” tutur Presiden Direktur Merdeka Copper, Albert Saputro.


Aksi tersebut dilakukan untuk mengembangkan kegiatan usaha, dan melaksanakan potensi ekspansi. Oleh karena itu, emiten tambang emas dan tembaga tersebut perlu memperkuat struktur permodalan. Hajatan itu diharap meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan. 


Selain itu, juga akan memberi dana tambahan untuk mendukung pengembangan kegiatan usaha, anak usaha, dan memperkuat struktur permodalan. Manfaat tersebut secara tidak langsung akan meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham. Setelah pelaksanaan private placement efektif, persentase kepemilikan saham dari pemegang saham saat ini akan mengalami penurunan (dilusi) maksimum 8,68 persen. Itu menyusul penuntasan right issue maksimal 1,2 miliar saham bernominal Rp20 per lembar belum lama ini. Dibanderol Rp2.830 per lembar, right issue jilid II itu menghasilkan dana taktis Rp3,41 triliun. 


Selanjutnya, struktur permodalan dan kepemilikan saham sebelum dan setelah dilakukan private placement secara proforma sebagai berikut. Saratoga Investama Sedaya 4,18 miliar lembar setara 15,87 persen, Mitra Daya Mystica 2,94 miliar lembar alias 11,16 persen, Garibaldi Thohir 2,01 miliar lembar atau 7,61 persen, Suwarna Arta Mandiri 1,38 miliar lembar alias 5,25 persen. 


Masyarakat 12,21 miliar lembar atau selevel 46,27 persen, investor right issue jilid II 1,20 miliar lembar atau 4,56 persen, investor private placement 2,29 miliar lembar atau 8,67 persen, saham treasuri 597.100 lembar atau 0,002 persen, Gavin Arnold Caudle, 79,52 juta lembar setara 0,301 persen, Hardi Wijaya Liong 69,27 juta lembar atau 0,262 persen, dan Richard Bruce Ness 1,63 juta lembar alias 0,006 persen. 


Selain itu, Merdeka Gold juga mendapat restu pembelian kembali (buyback) saham maksimal 0,5 persen saham dari modal ditempatkan dan disetor dengan alokasi dana maksimal Rp600 miliar. Buyback saham akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu maksimal 18 bulan sejak disetujui RUPSLB. Buyback saham dilakukan supaya Merdeka Gold memiliki fleksibilitas dan mekanisme untuk menjaga stabilitas harga saham jika tidak mencerminkan nilai atau kinerja sebenarnya. (*)