EmitenNews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, dan miras dalam periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih terhitung mulai Oktober 2024 hingga Januari 2025.


“Nilai dari barang dan jasa dari tindakan ini adalah Rp4,06 triliun dan potensi kerugian negara yang bisa dicegah Rp820 miliar,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers ekspos hasil penindakan impor dan ekspor yang diselenggarakan di Surabaya pada Rabu (5/2).


Dari 6.187 penindakan tersebut, 2.657 kasus telah ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) atau barang milik negara (BMN), 569 kasus telah dilimpahkan ke instansi lain, 120 kasus diselesaikan dengan ultimum remidium, dan 2.841 kasus lainnya masih dalam proses penelitian/penyidikan.


“Ini terutama penindakan-penindakan lokasinya 49 persen di pelabuhan, kemudian 15 persen di pelabuhan udara, 10 persen di pesisir dan lainnya seperti di jalan raya atau kawasan berikat,” papar Menkeu.


Adapun komoditas terbanyak yang diamankan dalam penindakan sepanjang 100 hari kerja Kabinet Merah Putih yaitu rokok, miras, tekstil dan produk tekstil, elektronik, dan kosmetik untuk penindakan impor serta baby lobster, pasir timah, dan rotan untuk penindakan ekspor.


Pengawasan kepabeanan dan cukai dituntut untuk terus diperkuat dengan strategi yang adaptif, berbasis teknologi, dan bersinergi dengan berbagai pihak. Untuk itu, DJBC menerapkan empat strategi untuk menyukseskan pengawasan kepabeanan dan cukai.


Pertama, penguatan pelayanan dan pengawasan. Kedua, penguatan operasi. Ketiga, sinergi pengawasan dengan aparat penegak hukum. Dan ketiga, penguatan pemindai kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama, seperti penggunaan pemindai kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang telah memberikan perbaikan customs clearance dari 0,55 jam menjadi 0,49 jam dan transparansi isi kontainer 100 persen.


“Kami akan terus menerapkan strategi untuk pengawasan dari sisi bea dan cukai dan bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum dan kementerian lembaga yang terkait yang bekerja bersama di dalam rangka untuk kita terus memperbaiki layanan tapi juga meningkatkan pengawasan,” lanjut Menkeu.


Berbagai upaya yang telah dilakukan tersebut bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing, sekaligus sebagai bentuk komitmen Kementerian Keuangan dalam mendukung Asta Cita Presiden RI.


“Kita semuanya bersama-sama bekerja sama untuk memberantas penyelundupan yang bisa membahayakan perekonomian kita, terutama pada pelaku industri, dan juga di dalam menjaga daya saing dan perdagangan yang sehat," ujarnya.


Menkeu menambahkan seratus hari pertama Kabinet Merah Putih, Ditjen Bea dan Cukai terus melakukan koordinasi di bawah Menkopolkam dalam rangka pemberantasan penyelundupan dan mencegah adanya unfair competition dan unfair action, terutama dari para pelaku-pelaku tindak pidana penyelundupan(*)