EmitenNews.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) resmi mengumumkan adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban pembayaran atas sejumlah instrumen utang perusahaan, berupa obligasi dan sukuk mudharabah.

Mahendra Vijaya Corporate Secretary WIKA dalam keterangan tertulisnya Sabtu (23/8) menyampaikan bahwa perusahaan telah menerbitkan bukti iklan pemberitahuan kelalaian melalui surat kabar pada Jumat, 22 Agustus 2025.

Ditambahkan sehubungan dengan adanya kelalaian tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 6 ayat 6.3huruf m Perjanjian Perwaliamanatan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") sebagai berikut:

Kelalaian tersebut terkait dengan ketentuan Pasal 6 ayat 6.3 huruf m dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yatas Obligasi dan Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk ("Perseroan") sebagai berikut:
 di antaranya:
-  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021.

Surat resmi terkait penyampaian bukti iklan telah dikirimkan WIKA kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 23 Agustus 2025, tutup Mahendra.

Sebagai informasi rincian surat utang tersebut sebagai berikut:
Sukuk III Tahap I (2022)    RpRp281,85 miliar
Sukuk II Tahap I (2021)    Rp424,5 miliar
Obligasi II Tahap I (2021)    Rp1,179 triliun
Obligasi II Tahap II (2022)    Rp1,750 triliun
Gagal bayar pokok (Obligasi Seri A II-2022 + Sukuk Seri A II-2022)    Rp1,006 triliun
Total seluruh nilai kelalaian Rp4,64 triliun.