EmitenNews.com - Emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) akan meminta persetujuan pemegang saham terkait perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan penurunan modal ditempatkan dan modal disetor melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar di Jakarta pada 11 September 2026.

Sebelum itu, pada 17 Juli 2026, LPKR menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Anand Kumar dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan.

Selanjutnya, melalui Keterbukaan Informasi, Kamis (20/8/2026) perseroan juga menjelaskan mata acara lain rapat tersebut adalah meminta persetujuan untuk melakukan pengurangan modal ditempatkan dan disetor dengan cara menarik kembali saham treasuri yang dimiliki Perseroan.

Penjelasan lebih rinci terkait rencana penarikan saham tresuri tersebut telah diungkap melalui keterbukaan informasi sebelumnya pada 5 Agustus 2026.

Berdasarkan informasi tersebut, perseroan menyatakan bahwa di sepanjang periode 2020 hingga 2023 masih memiliki sisa saham treasuri hasil buyback sebanyak 20.700.600 saham.

Selanjutnya, karena kondisi harga pasar yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 18 huruf (d) angka (1) Peraturan OJK No. 30/2017, mengenai minimum harga pengalihan kembali yang tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali dan harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek 1 (satu) hari sebelum penjualannya atau harga rata-rata perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 hari sebelum penjualan (mana yang lebih tinggi), maka pengalihan saham treasuri sebagaimana tercantum di atas belum terlaksanakan sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan (5 Agustus).

Berdasarkan ketentuan UUPT Pasal 47 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa penurunan modal ditempatkan dan disetor dilakukan antara lain dengan cara penarikan kembali saham terhadap saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.

Untuk itu, perseroan bermaksud untuk melakukan penurunan modal ditempatkan dan disetor dengan cara menarik kembali Saham Treasuri sejumlah 20.700.600 saham.

Dengan demikian, proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah penurunan modal yang akan dimintakan persetujuannya pada RUPSLB adalah sebagai berikut:

- Modal Dasar 92.000.000.000 saham senilai Rp9,2 triliun
- Sebelum penurunan, Modal Ditempatkan dan Disetor sebanyak 70.898.018.369 saham setara RpRp7,089 triliun
- Setelah penurunan akan menjadi sebanyak 70.877.317.769 saham senilai Rp7,087 triliun.