EmitenNews.com - Hari ini 6 April 2022, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali akan menyajikan aksi panas para anggota DPR untuk menguji kelayakan para calon pemimpin tertinggi di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan regulator di industri keuangan.

 

Sebanyak 14 nama calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test sejak, Selasa (5/4/2022). Tes seleksi tahap ini akan berlangsung pada 5–7 April 2022. Hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut rencananya akan diputus pada 7 April 2022 melalui rapat intern. 

 

Di tengah berlangsungnya uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar mengemuka. Mulai dari tingginya bunga kredit perbankan hingga investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) jadi isu sensitif. Di sinilah integritas dan strategi para komisioner diuji untuk membenahi jasa keuangan

 

Dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Selasa (5/4/2022), Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan berpandangan, OJK dibentuk agar kegiatan sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Yang penting juga, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


“Kami akan menggali sedalam-dalamnya kemampuan para calon dalam mewujudkan tujuan OJK sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 UU 21 Tahun 2011 tentang OJK,” tutur Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan. Sebagai Kapoksi Gerindra di Komisi XI DPR, ia mengaku, fraksinya akan selektif memilih kandidat komisioner OJK. Figur terbaik dari yang terbaik jadi pilijan, yaitu yang mampu mewujudkan tujuan dibentuknya OJK beserta visinya, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Persoalan kontempor jasa keuangan, lanjut legislator dapil Jawa Barat IV ini, adalah masih tingginya bunga kredit perbankan, kecenderungan penurunan penyaluran kredit perbankan sejak 2018, melonjaknya angka pengaduan masyarakat terutama pinjaman online (pinjol) ilegal, produk asuransi unit link, dan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan perusahaan emiten, manajer investasi, hingga pelaku industrinya.