1,6 Tahun Buka Rental Motor di Bali, Turis Inggris Ditangkap

Ilustrasi turis asing di Bali dengan sepeda motor sewaan. Dok. JPNN.
EmitenNews.com - Imigrasi Denpasar, Bali menangkap seorang turis Inggris berinisial KSM. Ia ditangkap petugas Imigrasi Denpasar karena menyalahgunakan izin tinggalnya untuk menjalankan bisnis penyewaan sepeda motor di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. KSM hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang tidak memperbolehkannya bekerja atau membuka usaha di Indonesia.
"Turis Inggris ini menyalahgunakan izin tinggalnya karena mengiklankan serta menyewakan kendaraan bermotor roda dua," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, Selasa (4/3/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan, usaha rental motor milik KSM telah beroperasi selama sekitar satu tahun enam bulan. Target utama bisnis ilegal ini para turis asing yang datang berlibur ke Nusa Penida. Dengan tarif Rp150.000 per hari untuk satu unit motor, KSM bisa menyewakan tiga hingga empat kendaraan per hari.
“Dalam menjalankan, dan mempromosikan bisnisnya, KSM memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan bisnisnya. Dari penyelidikan kami, yang bersangkutan hanya mengoperasikan sewa menyewa motor di Nusa Penida saja,” kata Ridha Sah Putra.
Masyarakat setempat melaporkan aktivitas KSM yang dianggap merugikan para pelaku usaha lokal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan dan berhasil menangkap KSM pada Sabtu (25/1/2025).
Saat ini, KSM ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan akan segera dideportasi ke negara asalnya.
KSM hanya mengantongi ITK, yang berarti ia tidak memiliki hak untuk berbisnis di Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal kunjungan diberikan kepada orang asing yang masuk Indonesia dengan visa kunjungan. Pasal 61 dalam UU tersebut menyatakan bahwa WNA dapat melakukan pekerjaan atau usaha hanya jika mereka memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf (e), yakni orang asing yang kawin secara sah dengan WNI. ***
Related News

Nusron: Tugas Kementerian ATR/BPN Memastikan Tanah Rakyat Aman

Mari Tunggu Langkah Tegas Pemerintah Berantas Tambang Ilegal

Anggaran DKI Rp15T Dipotong Pusat, Pramono Siapkan Obligasi Daerah

BKN Minta Menkeu Terapkan Single Salary bagi ASN, Cek Alasannya

Para Gubernur Datangi Menkeu, Ramai-ramai Tolak Potongan TKD

Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Masih Warga Indonesia