EmitenNews.com - Sebanyak 19 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang dinyatakan lolos seleksi tahap II, dipersilahkan mengikuti seleksi tahap III. Yaitu berupa asesmen pada Senin (22/5/2023 serta pemeriksaan kesehatan pada keesokan harinya, Selasa (23/5/2023).

 

Dalam pengumumannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyebutkan untuk pelaksanaan seleksi tahap III, calon anggota DK OJK wajib melakukan tes PCR secara mandiri.

 

“Hasil disampaikan kepada panitia seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id paling lambat pada Minggu, 21 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.” Demikian kata panitia seleksi.

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menyebutkan sebanyak 19 calon anggota DK OJK telah berhasil lolos seleksi tahap II.

 

"Keputusan panitia seleksi final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," kata Sri Mulyani Indrawati dalam surat pengumuman resmi hasil seleksi tahap II calon anggota DK OJK di Jakarta, Jumat. 

 

Menkeu menegaskan, calon anggota DK OJK yang tidak mengikuti asesmen dan/atau pemeriksaan kesehatan dinyatakan tidak lulus seleksi tahap III. Calon anggota DK OJK wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor pada saat pelaksanaan asesmen dan pemeriksaan kesehatan kepada Sekretariat Panitia Seleksi, untuk ditukar dengan tanda peserta seleksi.

 

Ini daftar sebanyak 19 calon anggota DK OJK yang lolos seleksi tahp II: Imansyah, Budi Santoso, Iskandar Simorangkir, Adi Budiarso, Onny Noyorono, Rico Usthavia Frans, Yunita Resmi Sari. 

 

Lainnya, Ubaidillah Nugraha, Agus Susanto, Hidayat Prabowo, dan Mardianto Eddiwan Danusaputro. Berikutnya, Anton Daryono, Trisno Nugroho, Causa Iman Karana, Agusman, Erwin Haryono, Dwityapoetra Soeyasa Besar, Hasan Fawzi, serta Bambang Prijambodo. ***