EmitenNews.com - Pemerintah mencatat pelanggaran ribuan iklan elektronik. Kementerian Perdagangan membuat permintaan penurunan terhadap 2.639 iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran ditemukan melalui patroli siber pada 21 platform niaga elektronik hingga Maret 2026.

Dalam keterangan yang dikutip Kamis (28/5/2026), Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan Kemendag telah meminta take down 95 akun pedagang (merchant) di sejumlah lokapasar. Mereka dinilai telah menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali periode.

Ketentuan yang dilanggar berkaitan dengan penjualan komoditas barang yang diatur, yaitu 1.731 iklan minuman beralkohol; 514 iklan bahan berbahaya; 124 iklan gula kristal rafinasi; 10 iklan pupuk bersubsidi; 257 iklan Minyakita. Kemudian tiga iklan alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Pemerintah Perkuat Pengawasan Perdagangan Melalui PMSE

Pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), baik secara luring maupun daring. Langkah tegas yang diambil mencakup take down akun dan sanksi akhir berupa dimasukkan dalam Daftar Hitam dan Pemblokiran Sementara Layanan PMSE.

Data yang ada menunjukkan, hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE yang terdiri atas lokapasar (marketplace), retail online, classified ads, daily deals, dan pedagang.

"Sebagai langkah penegakan hukum, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE dalam empat periode pelaporan, yakni Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025," ujar Budi Santoso.

Sanksi akhir berupa pencantuman dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PMSE telah dikenakan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha pada Triwulan II 2025.

Kemendag tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, fasilitasi legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital.

Mendag Budi Santoso menegaskan pemerintah terus memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui penguatan regulasi dan pengawasan PMSE. ***