EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI), Bank Negara Malaysia (BNM) dan Bank of Thailand (BoT) Senin (17/2) menyepakati harmonisasi Pedoman Operasional Kerangka Kerja Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Transaction Framework Operational Guidelines/LCTF OG).


Kesepakatan juga memperluas cakupan transaksi lintas batas, dari yang sebelumnya mengatur perdagangan barang, jasa dan investasi langsung, selanjutnya akan mencakup transaksi investasi portofolio. "Langkah ini menunjukkan komitmen ketiga negara untuk mempromosikan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi regional," demikian bunyi siaran pers bersama BI, BNM dan BoT


Penyelarasan pedoman operasional ini akan meningkatkan konsistensi, skalabilitas, dan efisiensi fasilitasi transaksi mata uang lokal di ketiga negara. Penyelarasan ini mengkonsolidasikan beberapa pedoman bilateral sehingga proses transaksi akan lebih efisien dan transparan, baik untuk lembaga keuangan maupun penggunanya.


Perluasan cakupan transaksi juga akan memberi kesempatan yang lebih besar bagi para investor untuk bertransaksi dalam mata uang lokal dan memitigasi risiko nilai tukar.


Sejalan dengan harmonisasi pedoman operasional dan perluasan cakupan transaksi tersebut, ketiga bank sentral mendorong bank-bank komersial yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan mendukung perluasan LCTF dimaksud. Perbankan dimaksud akan berperan penting dalam memfasilitasi transaksi mata uang lokal.


Sejalan dengan itu, perbankan dalam hal ini akan mendapatkan manfaat berupa perluasan kapasitas dan jaringan lintas batas. Penguatan ini diharapkan terus meningkatkan transaksi perdagangan bilateral dalam mata uang lokal di Indonesia, Malaysia, dan Thailand sebagaimana peningkatan yang terjadi sejak implementasi LCTF pada awal 2018.(*)