371 Politikus Korupsi, KPK Nilai Perlu Perbaikan Kaderisasi Parpol
:
0
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dok. KPK.
EmitenNews.com - Ada alasan tersendiri sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang kaderisasi partai politik (parpol) perlu diperbaiki. Pasalnya, dalam 22 tahun terakhir atau selama 2004-2025 tercatat 371 politisi terjerat kasus tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK tersebut. Politisi terbanyak korupsi dalam 22 tahun terakhir.
“Sebanyak 371 atau sekitar 19,02 persen dari 1.951 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi, merupakan anggota DPR, DPRD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Data KPK tersebut menjadikan politisi atau legislator sebagai salah satu dari tiga kelompok profesi yang terbanyak melakukan korupsi selama 22 tahun terakhir.
Selain itu, KPK juga mencatat 176 pelaku korupsi merupakan bupati/wali kota, serta 31 lainnya merupakan gubernur.
Kemudian sebanyak 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap oleh KPK. Kondisi tersebut urai Budi Prasetyo menunjukkan pentingnya perbaikan sistem politik dan kaderisasi agar jabatan publik benar-benar diisi individu yang berintegritas.
KPK memandang perbaikan sistem tata kelola partai politik semakin mendesak karena hal tersebut berkaitan erat dengan kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan.
Dengan demikian, ketika proses kaderisasi dibangun dengan integritas maka pemimpin yang lahir pun akan memiliki orientasi pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan transaksional.
Seperti diketahui, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 melakukan kajian pencegahan korupsi pada sektor tata kelola partai politik.
Usulan KPK tersebut disampaikan seiring temuan kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik dan menyebabkan adanya biaya masuk bagi seseorang untuk menjadi kader partai hingga dijagokan dalam pemilihan umum.
KPK dalam kajiannya mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai untuk menekan biaya-biaya tersebut, sekaligus mencegah upaya pemulangan modal politik oleh seseorang yang baru masuk partai dan menjadi kader karena biaya politik tertentu.
Related News
Kasus Air Keras Aktivis, Komnas HAM Ungkap Sejumlah Temuan Baru
Dari Pertemuan Seskab Teddy-Menaker, Ternyata Bahas Masalah Ini
Pekan Ini Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hanya 4 Hari, Cek Penjelasannya
Dikawal Rocky Gerung, Jumhur Hidayat ke Istana Dilantik jadi Menteri
OJK & APRDI Luncurkan Pintar Reksadana,Bidik Rp1.812T dari Pasar Modal
Atasi Fluktuasi Plastik, Bapanas Gunakan Kemasan SPHP 2023-2025





