40 Persen Produk Impor tak Bayar Pajak, BPKN Minta Ini ke Bea Cukai
Ilustrasi kegiatan ekspor-impor di pelabuhan. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Parah ini. Lihat saja. Sebanyak 40 persen produk impor ternyata tak bayar pajak. Menurut Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, itu bisa terjadi karena tak tercatat secara resmi di Indonesia (underground economy). Untuk mengatasinya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai menerapkan sistem satu pintu dalam proses pengawasan dan pelayanan di pelabuhan dan bandara.
Tentu saja, produk impor yang tak bayar pajak alias ilegal ini merugikan dan menghambat Indonesia menjadi negara maju. Karena itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional meminta agar Direktorat Jenderal Bea Cukai menerapkan sistem satu pintu dalam proses pengawasan dan pelayanan di pelabuhan dan bandara.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (23/8/2024), Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Mufti Mubarok mengatakan, dengan sistem one gate akan membuat pengawasan barang impor lebih terstruktur dan minim kebocoran.
Sistem satu pintu ini dinilai akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan perlindungan konsumen dalam perdagangan internasional dan kegiatan impor-ekspor. Sistem satu pintu akan membantu menyederhanakan proses perizinan dan pemeriksaan barang, serta mengurangi potensi praktik kecurangan dan korupsi.
"Sistem satu pintu akan memudahkan pengawasan dan memastikan bahwa semua proses terkait barang impor dan ekspor dilakukan dengan lebih terintegrasi dan transparan," ungkap Mufti Mubarok di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Mufti Mubarok mengungkapkan, saat ini, proses pengawasan dan pelayanan Bea Cukai di pelabuhan dan bandara masih terpecah-pecah antara berbagai instansi dan unit kerja. Hal ini sering kali menimbulkan kebingungan dan memperlambat proses clearance barang, yang berdampak pada biaya logistik dan waktu pengiriman.
Apresiasi untuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal, yang dibentuk oleh Kemendag. Karena, telah bergerak cepat dalam rangka untuk mengantisipasi derasnya impor ilegal.
“Namun ada catatan, satgas jangan sampai salah arah melakukan sidak terhadap konsumen akhir. Kasihan sebagai pelaku usaha kecil yang tidak mengerti persoalan impor ini,” kata Mufti Mubarok. ***
Related News
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya