419 Jemaah Umrah ke Arab Saudi, Pemerintah Minta Patuhi Protokol Kesehatan
EmitenNews.com - Pemerintah melepas sebanyak 419 jemaah Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi di tengah pandemi Covid-19. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief meminta agar para jemaah nantinya dapat mematuhi aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
"Jaga kepercayaan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Tunjukkan bahwa jemaah umrah Indonesia patuh pada aturan, khususnya patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Ingatlah, pandemi Covid-19 belum berakhir," kata Hilman Latief berkaitan dengan keberangkatan 419 jemaah umrah Indonesia itu, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/1/2022).
Kepada 419 jemaah umrah Indonesia itu, Hilman Latief juga mengingatkan bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi dan kasus terus bertambah. Termasuk merebaknya varian baru virus Corona, varian Omicron. Karena itu, mutlak harus menjaga protokol kesehatan.
Sebelumnya, Hilman mengatakan pihaknya telah menggelar rapat lintas Kementerian/Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H, pada 3 Januari 2022.
Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat. “PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH.”
Ketentuan lainnya, kata Hilman Latief, keberangkatan diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. ***
Related News
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M