sertifikasi untuk lingkup tiga standar ISO yaitu ISO 9001: Sistem Manajemen Mutu, ISO 22301: Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha, dan ISO 37001: Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Pada tanggal 30 Juli 2024, KPEI melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dengan VERMEG, yaitu perusahaan software internasional, untuk memperkuat kolaborasi strategis dalam pengembangan sistem collateral management. 

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan agunan, serta memperkuat kapasitas KPEI dalam menyediakan layanan collateral management yang efisien dan terintegrasi. 

Pada tanggal 28 Juni 2024, KPEI secara resmi memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta Asing (CCP PUVA). Hal ini merupakan tonggak penting dalam sejarah KPEI, menunjukkan upaya KPEI dalam memperluas cakupan layanan dan mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia. 

Pencapaian KSEI Sesuai perannya sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, KSEI senantiasa melakukan pengembangan jasanya untuk memberi kemudahan investor bertransaksi di pasar modal. Beberapa Program Strategis KSEI yang telah dimulai sejak tahun 2023, khususnya terkait pengembangan infrastruktur berhasil diimplemetasikan, salah satunya adalah pengembangan platform untuk Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN), yaitu CORES.KSEI (Centralized Investor Data Management System) diluncurkan pada 5 Maret 2024. 

Pengembangan platform LAPMN ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang diterbitkan 8 Agustus 2023. Dengan adanya CORES.KSEI, pemakai jasa dan investor pasar modal dapat menggunakan platform terintegrasi untuk digitalisasi data dan dokumen Know Your Customer (KYC) nasabah. Sehingga, sharing data KYC pada proses pembukaan rekening berikutnya dapat lebih efisien dan tidak diperlukan proses berulang.

Rencana strategis KSEI lainnya adalah pemanfaatan Sub Rekening Efek (SRE) dan Investor Fund Unit Account (IFUA) sebagai alternatif penyimpanan dana nasabah pasar modal selain Rekening Dana Nasabah (RDN) yang saat ini diterapkan. SRE maupun IFUA merupakan rekening yang digunakan untuk proses transaksi di pasar modal, yaitu SRE untuk instrumen Efek Bersifat Ekuitas dan Efek Bersifat Utang, sementara IFUA untuk instrumen reksa dana. SRE dan IFUA sebagai alternatif penyimpanan dana nasabah bertujuan untuk memudahkan investor khususnya individu.

Dengan demikian, kemudahan dapat dirasakan investor pasar modal mulai dari pembukaan rekening investasi, melakukan transaksi hingga penyelesaian transaksi. Pengembangan lain yang saat ini dalam proses pembahasan lanjutan adalah platform terintegrasi Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan wujud pengawasan atas usaha pengumpulan dana melalui penyelenggaraan layanan penawaran efek kepada masyarakat yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan perusahaan start-up selaku penerbit, dalam kegiatannya menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. 

Pengembangan ini merupakan perkembangan atas evaluasi pelaksanaan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57 tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi (Securities Crowdfunding/SCF).

 

Salah satu pencapaian KSEI yang juga didukung oleh regulator dan pelaku pasar lainnya adalah peningkatan jumlah investor pasar modal yang mencapai 11% (ytd). Berdasarkan jumlah SID, jumlah investor pasar modal meningkat dari 12,17 juta investor pada tahun 2023 menjadi 13,45 juta investor sampai dengan 9 Agustus 2024.

Berdasarkan jumlah tersebut, investor saham dan surat berharga lainnya berjumlah 5,87 juta, reksa dana 12,68 juta, dan investor Surat Berharga Negara (SBN) sebanyak 1,13 juta. Total SID juga meningkat sebesar 8% dari 16,43 juta di tahun 2023 menjadi 17,72 juta pada tahun 2024 (termasuk SID Pasar Modal dan SID Investor S-MULTIVEST).

Total aset yang tercatat di KSEI mengalami peningkatan 49% (ytd) dari Rp7,74 triliun pada 2023 menjadi Rp8,23 triliun pada 9 Agustus 2024. Peningkatan total aset yang tercatat di KSEI sejalan dengan peningkatan IHSG serta kapitalisasi pasar.

Peningkatan juga tercatat pada aset under management (AUM) reksa dana yang tercatat di KSEI sampai dengan Juli 2024 berjumlah Rp804,24 triliun, yakni sebesar 10,46%. Dari sisi demografi per 9 Agustus 2024, investor individu di Indonesia didominasi oleh 61,84% lakilaki, 54,96% berusia di bawah 30 tahun, 31,44% pegawai swasta, negeri dan guru, 45,75% berpendidikan terakhir SMA dan 44,94% berpenghasilan Rp10jt–100jt per tahun.

Berdasarkan komposisi kepemilikan, investor lokal di Indonesia masih mendominasi sebesar 99,71%, dengan rincian jumlah 99,63% untuk investor saham, dan 99,91% untuk investor reksa dana. Sedangkan dari jenis investor, jumlah investor lokal lebih besar dibandingkan dengan investor asing, dengan jumlah 13,41 juta.