EmitenNews.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan. Sanksi diberikan setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada areal kelolaan mereka dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah, yaitu PT WEL, PT FI, PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur. Sementara itu, PT MPK di Kalimantan Barat dikenai sanksi ganda berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena areal kebakarannya luas dan terjadi secara berulang.

Rincian luas areal terbakar mencatat PT WEL sebagai yang terbesar seluas 760,51 hektare, disusul PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, serta PT NES seluas 70,38 hektare.

Pemeriksaan lapangan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026 serta Direktorat Pengawasan Kemenhut mencakup kesiapan regu pemadam, peralatan, sumber air, menara pantau, sekat kanal, dan sistem deteksi dini. Khusus ekosistem gambut, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, pembasahan kembali gambut, serta pemantauan muka air tanah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa izin usaha membawa tanggung jawab menjaga kawasan dari kerusakan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Tetapi ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan,” tegas Dwi Januanto.

Ia menambahkan bahwa dampak karhutla merugikan kesehatan masyarakat, mengganggu transportasi, serta menekan kegiatan ekonomi nasional.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, menjelaskan bahwa kegagalan memenuhi sanksi Paksaan Pemerintah dapat mengarah pada tindakan hukum yang lebih berat.

“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha,” ujar Ardi.

Ketegangan sanksi karhutla ini turut menjadi perhatian para pelaku pasar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengetatan pengawasan sektor kehutanan dan perkebunan berpotensi memengaruhi kinerja emiten berbasis sumber daya alam seperti PT Dharma Satya Nusantara Tbk (DSNG), PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), maupun emiten komoditas sawit dan kayu lainnya yang beroperasi di wilayah Kalimantan terkait risiko operasional, kepatuhan ESG (Environmental, Social, and Governance), hingga liabilitas pemulihan lingkungan.(*)