EmitenNews.com - Transformasi digital di daerah berperan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produktivitas, efisiensi ekonomi, daya saing, dan inklusivitas ekonomi keuangan. Dalam hal ini, digitalisasi menjadi jembatan mewujudkan visi untuk mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dan menjaga ketahanan perekonomian.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menyampaikan fokus strategi akselerasi digitalisasi pembayaran mencakup perluasan akseptasi dan inovasi digital untuk meningkatkan efisiensi, penguatan struktur industri sistem pembayaran untuk mendukung ketahanan ekosistem EKD, dan menjaga stabilitas infrastruktur sistem pembayaran.

Saat ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama-sama mengupayakan percepatan digitalisasi keuangan di daerah, antara lain melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). ETPD semakin terakselerasi yang tercermin dari capaian Indeks ETPD semester I 2025 yang menunjukkan 91,8% Pemda (501 dari 546 Pemda) telah berada di tahap Digital.

Lebih lanjut, Perry menegaskan “Keberhasilan langkah ini menuntut peran bersama Industri, Bank Indonesia, Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Otoritas terkait. Masa depan sebagai ikhtiar kita. Melalui FEKDI x IFSE 2025, mari kita wujudkan ekonomi dan keuangan digital Indonesia yang berdaya tahan, inklusif, inovatif, dan berdaulat".

“Kita telah membuktikan bahwa kita siap menjadi bangsa yang memiliki kekuatan digital, bukan hanya sebagai pengguna, tapi juga pencipta inovasi teknologi," demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar dalam Leaders' Insight-nya.

Ia menekankan pentingnya human centered digital economy. “Transformasi digital harus menyentuh literasi, memperluas akses, dan membangun kapasitas manusia. Tujuannya jelas, agar masyarakat kita semakin berdaya dan memiliki daya saing dibanding negara-negara lainnya," pungkas Muhaimin.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyoroti dua langkah utama dalam memperluas digitalisasi di daerah. Pertama, meningkatkan literasi pemerintah daerah agar mampu menerapkan sistem digital secara efektif. Kedua, memastikan keseragaman arah dan standar penerapan digitalisasi secara nasional agar pelaksanaannya di daerah terorkestrasi dengan baik.(*)