AAJI Catat, Semester I 2023 Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Capai Rp86 Triliun
Ilustrasi Rumah AAJI Menteng, Total pendapatan premi industri asuransi jiwa di Indonesia mencapai Rp86,23 triliun selama semester I-2023. dok. Warta Ekonomi.
EmitenNews.com - Total pendapatan premi industri asuransi jiwa di Indonesia mencapai Rp86,23 triliun selama semester I-2023. Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menyampaikan terjadi penurunan dibandingkan tahun lalu. Catatan yang ada menunjukkan produk asuransi jiwa tradisional berkontribusi 50,6 persen atau senilai Rp43,67 triliun terhadap total pendapatan premi.
"Capaian tersebut menurun 9,9 persen year on year (yoy) apabila dibandingkan sebelumnya senilai Rp95,68 triliun pada periode yang sama tahun 2022," kata Budi Tampubolon dalam konferensi pers di Rumah AAJI, Menteng, Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Berdasarkan produk, produk asuransi jiwa tradisional berkontribusi 50,6 persen atau senilai Rp43,67 triliun terhadap total pendapatan premi. Bandingkan dengan produk asuransi unit link berkontribusi 49,4 persen atau senilai Rp42,56 triliun.
"Produk asuransi jiwa tradisional meningkat 12 persen (yoy), sedangkan, premi unit link menurun 24,9 persen (yoy)," ujar Budi Tampubolon.
Lalu, berdasarkan unit usaha, unit usaha konvensional masih menjadi kontributor utama dengan proporsi 88,1 persen atau senilai Rp75,93 triliun terhadap total pendapatan premi. Kemudian unit usaha syariah (UUS) berkontribusi 11,9 persen atau senilai Rp10,30 triliun.
Berdasarkan tipe pembayaran, Budi Tampubolon mencatat, sebesar 58,4 persen pendapatan premi berasal dari premi reguler dan sebesar 41,6 persen dari premi tunggal. ***
Advertorial
Related News
Berhasil Tahan Laju Konversi Lahan Pertanian, KTNA Puji Pemerintah
Menteri PUPR Setuju Syarat Gaji Penerima FLPP Naik Jadi Rp12 Juta
Pertamina International Shipping Percepat Capaian Target Nol Emisi
Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp8.000 per Gram
Menteri KKP Ungkap Satu Model Budi Daya Lobster Mampu Hasilkan Rp48M
Pernah Alami e-Toll Kedaluwarsa, Dengarlah Penjelasan Jasa Marga