Abaikan Denda Rp150 Juta, BEI Gembok Saham Envy Technologies (ENVY)
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Rabu (8/3/2023) menghentikan sementara (suspensi) Perdagangan Saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Penghentian sementara perdagangan Efek (suspensi) tersebut dilakukan bursa berkaitan dengan belum dilakukannya pembayaran denda oleh Perseroan. Hal itu merujuk Ketentuan II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, tulis Kadiv. Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto, dan Kadiv. Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam pengumuman BEI, Selasa (7/3).
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Seperti diketahui Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per September 2022. Atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut, dikenakan peringatan tertulis III serta denda masing-masing sebesar Rp 150 juta.
Sekadar informasi, pada perdagangan terakhir, Selasa (7/3/2023) kemarin, saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) stagnan berada di harga Rp50 per saham alias auto rjection bawah.
Related News
Kuartal III, MDKA Pangkas Rugi 48 Persen
Samuel Sekuritas Angkut 2,16 Miliar Saham BKSL, Ini Tujuannya
Surplus 37 Persen, Kuartal III MBMA Tabulasi Laba USD25,3 Juta
ADRO Tabur Dividen Interim USD250 Juta, Simak Jadwalnya
DOSS Klaim Transformasi Bisnis ke Ekosistem Kreatif Berbuah Manis
Raih Rp2,79 Triliun dari IPO, Super Bank Indonesia (SUPA) Naik Kelas





