Abaikan Denda Rp150 Juta, BEI Gembok Saham Envy Technologies (ENVY)

EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Rabu (8/3/2023) menghentikan sementara (suspensi) Perdagangan Saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Penghentian sementara perdagangan Efek (suspensi) tersebut dilakukan bursa berkaitan dengan belum dilakukannya pembayaran denda oleh Perseroan. Hal itu merujuk Ketentuan II.3 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, tulis Kadiv. Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto, dan Kadiv. Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam pengumuman BEI, Selasa (7/3).
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.
Seperti diketahui Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per September 2022. Atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut, dikenakan peringatan tertulis III serta denda masing-masing sebesar Rp 150 juta.
Sekadar informasi, pada perdagangan terakhir, Selasa (7/3/2023) kemarin, saham PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) stagnan berada di harga Rp50 per saham alias auto rjection bawah.
Related News

Pengendali IDPR Belum Berhenti Borong Saham, Ada Apa?

Emiten TP Rachmat (ASSA) Cetak Laba Melonjak di 2024

Nusa Raya Cipta (NRCA) Bukukan Pendapatan Rp3,3T Sepanjang 2024

Penjualan Oke, Laba ENAK 2024 Tergerus 16 Persen

Melejit 708 Persen, Pendapatan BEEF 2024 Sentuh Rp4,93 Triliun

Rugi Menipis, Emiten Sri Tahir (SRAJ) 2024 Defisit Rp542 Miliar