EmitenNews.com - Saham Timah (TINS) menyusuri zona hijau. Jelang jeda siang perdagangan hari ini, Rabu, 7 Februari 2024, saham belum ada tanda-tanda bakal beringsut ke zona merah. Saham perseroan beredar di level Rp555 per lembar.
Itu setelah menguat 5 poin alias 0,91 persen. Saham perseroan dibuka di posisi Rp550 per lembar. Bahkan sempat menyentuh level tertinggi Rp560, dan posisi terendah Rp545 per helai. Dan, akhirnya berayun di posisi Rp550-555.
Gerak saham Timah relatif stabil dibanding Aneka Tambang (ANTM), dan Vale Indonesia (INCO) bergerak stagnan. Saham Timah bersaing dengan Bukit Asam (PTBA), dan Adaro Energy Indonesia (ADRO) sama-sama berjuang di zona hijau.
Pergerakan saham Timah tersebut cukup menjadi bukti sahih kalau investor tidak menghiraukan prahara di tubuh manajemen perseroan. Ya, jamak diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa total 115 saksi dalam kasus tersebut. ”Tim Penyidik telah menaikkan status dua saksi menjadi tersangka yakni Thamron alias Aon, beneficial ownership, Achmad Albani Manajer Operasional Tambang CV Venus Inti Perkasa, dan PT Menara Citra Mulia," tutur Kuntadi.
Aksi korupsi itu bermula kala CV Venus Inti Perkasa membuat perjanjian kerja sama sewa peralatan peleburan timah dengan PT Timah pada 2018. Melalui kerja sama itu, tersangka Thamron, pemilik CV Venus Inti Perkasa memerintahkan Albani untuk menyediakan bijih timah.
Penyediaan biji timah itu kemudian dilakukan secara ilegal melalui beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB dengan dasar IUP yang diterbitkan PT Timah. Nah, untuk memuluskan aksi perusahaan boneka itu, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja palsu. Melalui surat itu, dibuat rekayasa seolah-olah ada kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
Pada kasus itu, Kejagung menyita 55 alat berat, terdiri dari 53 unit excavator, dan 2 unit bulldozer diduga kuat milik Thamron. Selain itu, penyidik juga menyita emas logam mulia 1.062 gram, dan uang tunai senilai Rp83,8 miliar, USD1,54 juta, SGD443.400, dan AUS1.840. (*)
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M