EmitenNews.com - PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) dan anak usaha yaitu PT Aneka Raya Konstruksi Mesindo (ARKM) telah menandatangani Perubahan perjanjian pinjaman pemegang saham pada tanggal 24 Agustus 2023.

 

Kadek Ratih Paramita Absari Corporate Secretary ACST dalam keterangan tertulisnya Jumat (25/8) menuturkan bahwa penandatangan perubahan perjanjian ini merupakan perubahan perjanjian pinjaman ACST dan ARKM yang dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2020 dimana adanya perubahan dengan meningkatkan jumlah fasilitas pinjaman menjadi Rp40 miliar dan menurunkan tingkat suku bunga pinjaman yaitu JIBOR + 2,6%.

 

Selanjutnya memperpanjang jangka waktu periode ketersediaan dana sampai dengan tanggal 22 Agustus 2026 serta memperpanjang jangka waktu jatuh tempo pinjaman dan masa berlaku perjanjian pinjaman sampai dengan tanggal 23 Agustus 2026.

 

Sebagai informasi, ARKM adalah anak usaha ACST dengan kepemilikan saham sebanyak 99,94% dari saham-saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan dan adanya kesamaan Manajemen dimana David Widjaja sebagai Direktur ACST juga sebagai Presiden Komisaris di ARKM sedangkan Soeharsono Tjatur Nugroho sebagai Direktur ACST juga sebagai Komisaris di ARKM sehingga merupakan transaks afiliasi dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.

 

Dalam penuturannya Kadek Ratih menambahkan Transaksi ini bukan transaksi material karena nilai transaksi tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.