Acset Indonusa (ACST) Ubah Perjanjian Pinjaman ke Anak Usaha
:
0
EmitenNews.com - PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) dan anak usaha yaitu PT Aneka Raya Konstruksi Mesindo (ARKM) telah menandatangani Perubahan perjanjian pinjaman pemegang saham pada tanggal 24 Agustus 2023.
Kadek Ratih Paramita Absari Corporate Secretary ACST dalam keterangan tertulisnya Jumat (25/8) menuturkan bahwa penandatangan perubahan perjanjian ini merupakan perubahan perjanjian pinjaman ACST dan ARKM yang dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2020 dimana adanya perubahan dengan meningkatkan jumlah fasilitas pinjaman menjadi Rp40 miliar dan menurunkan tingkat suku bunga pinjaman yaitu JIBOR + 2,6%.
Selanjutnya memperpanjang jangka waktu periode ketersediaan dana sampai dengan tanggal 22 Agustus 2026 serta memperpanjang jangka waktu jatuh tempo pinjaman dan masa berlaku perjanjian pinjaman sampai dengan tanggal 23 Agustus 2026.
Sebagai informasi, ARKM adalah anak usaha ACST dengan kepemilikan saham sebanyak 99,94% dari saham-saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh Perseroan dan adanya kesamaan Manajemen dimana David Widjaja sebagai Direktur ACST juga sebagai Presiden Komisaris di ARKM sedangkan Soeharsono Tjatur Nugroho sebagai Direktur ACST juga sebagai Komisaris di ARKM sehingga merupakan transaks afiliasi dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020.
Dalam penuturannya Kadek Ratih menambahkan Transaksi ini bukan transaksi material karena nilai transaksi tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.
Related News
Untuk Alasan yang Sama, Direktur GMFI Ini Kembali Tambah Sahamnya
Getol Ekspansi, BRPT Klaim 90% Investasi Tetap Mengalir ke Indonesia
Pengendali Emiten Gocap (REAL) Jual 100 Juta Saham Rp5,5M, Ada Apa?
KAQI Gaspol Ekspansi! Buka Cabang Baru di Kudus, Jawa Tengah
Bos Emiten Kabel Laut (KETR) Tampung Saham Divestasi Pengendali Rp9,6M
AMMN Karungkan Laba USD504 Juta H1 2026, Utang Bersih Drop 13 Persen





