EmitenNews.com - Rencana pengambilalihan 86% saham PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) oleh Ruby Mining Hong Kong Limited resmi batal. Kesepakatan pembelian 1,075 miliar saham yang sebelumnya membuka jalan bagi Ruby Mining menjadi pengendali baru KDTN kini tidak dilanjutkan setelah para pihak sepakat mengakhiri perjanjian jual beli bersyarat.

Dalam keterbukaan informasi, Kamis (5/11/2026), disebutkan bahwa Ruby Mining bersama PT Putrasakti Mandiri, PT Intan Perdana Sukses, dan PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk selaku calon penjual telah menyepakati pengakhiran Perjanjian Jual Beli Bersyarat tertanggal 22 April 2026.

Melalui perjanjian tersebut, Ruby Mining sebelumnya berencana membeli 1.075.000.000 saham KDTN milik ketiga calon penjual, setara 86% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam perseroan.

Apabila transaksi terlaksana, Ruby Mining akan menjadi pengendali baru KDTN. Namun, dengan berakhirnya perjanjian tersebut, rencana pengambilalihan saham beserta seluruh rangkaian transaksi terkait otomatis berakhir dan tidak akan dilanjutkan.

Gao Juanya, Kuasa Direktur Ruby Mining Hong Kong Limited, menyampaikan bahwa pengakhiran kesepakatan tersebut telah disetujui oleh seluruh pihak.

Sebelumnya, penyelesaian transaksi masih bergantung pada pemenuhan sejumlah prasyarat dan kondisi sebagaimana diatur dalam perjanjian, serta ketentuan regulator, termasuk POJK No. 9/2018 tentang pengambilalihan perusahaan terbuka.

Hari ini, harga saham KDTN ditutup menguat 0,79% menjadi Rp254 per saham. Dalam sepekan harganya tercatat turun 2,31% dan merosot lebih dalam 52,08% dalam periode sebulan terakhir.