Ada 5 Uang Palsu di Setiap Rp1 Juta yang Beredar, Kenali Ciri-Cirinya
:
0
Kegiatan pemusnahan kertas uang Rupiah palsu di Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Foto: Bank Indonesia)
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareksrim Polri), dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yaitu Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Kementerian Keuangan berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan uang Rupiah palsu.
Hal ini merupakan mandat UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta sebagai langkah untuk menjaga keamanan masyarakat bertransaksi menggunakan uang Rupiah. Komitmen ini diwujudkan dalam pelaksanaan pemusnahan kertas uang Rupiah palsu di Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Berdasarkan data BI, jumlah temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun, dari 5 ppm (piece per million atau 5 lembar dalam setiap 1 juta uang beredar) pada 2023 menjadi 4 ppm pada 2024-2025, dan terus menurun. Hal ini seiring dengan penguatan kualitas uang Rupiah baik bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman yang semakin modern, sehingga semakin mudah dikenali dan sulit dipalsukan.
Hadir pada kegiatan pemusnahan uang palsu ini yaitu Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ricky P. Gozali bersama para Pimpinan Badan Reserse Kriminal Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pimpinan Kejaksaan Agung RI, Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Polda, serta Kejaksaan Tinggi Negeri.
“Uang Rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut berjumlah 466.535 lembar, yang berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025," ujar Ricky.
Ganggu Stabilitas Perekonomian
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI yang diwakili Wakabareskrim, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa peredaran uang palsu dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Rupiah.
“Oleh karena itu, sinergi antara Kepolisian, BI, Botasupal serta seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya," ujar Nunung.
Pimpinan Botasupal yang diwakili Sekretaris Umum (Sekum) Botasupal, Brigjen Pol. Mulyono menyampaikan “Berbagai strategi dan upaya dilakukan oleh Botasupal untuk menekan peredaran uang Rupiah dan menjaga masyarakat dari kejahatan uang palsu. Upaya pemberantasan Rupiah palsu dilakukan secara aktif melalui rangkaian strategi komprehensif yang terkoordinasi, terintegrasi dan disinkronisasikan serta dijalankan oleh setiap unsur Botasupal sesuai peran dan kewenangannya masing-masing," pungkas Mulyono.
Implementasi tugas dan kewenangan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.
Related News
Buka Peluang Akuisisi Saham Eramet, Rosan Ungkap Langkah Danantara
Demi Bisa Ciptakan Ekonomi Baru, Master Plan Giant Seawall Diubah
Harga Minyak Turun di Tengah Ketidakpastian Gencatan Senjata AS - Iran
Rupiah Masih di Tren Melemah, Efek Rebalancing MSCI?
Harga Perak Capai Level Terkuatnya Dalam Dua Bulan
Surplus Neraca Transaksi Berjalan Jepang Tembus Rekor





