Penyidik Kortas Tipikor Polri mencatat, total kerugian keuangan negaranya dengan kurs yang sekarang Rp1,35 triliun.

Kasus ini awalnya ditangani para penyidik di Polda Kalimantan Barat sejak 7 April 2021. Sebagai upaya mempercepat, Kortas Tipikor kemudian mengambil alih pengusutan proyek tersebut pada Mei 2024. ***